Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mempercepat penataan birokrasi dengan menyiapkan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang selama ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Sukriyanto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, inovatif, dan responsif melalui sistem merit berbasis kompetensi.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, inovatif, dan lincah untuk pelayanan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat merupakan salah satu misi yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto, saat mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Misi tersebut merupakan satu dari lima misi sebagai turunan visi ‘Bangkit Bersama untuk Pamekasan Maju’, sekaligus menjadi penegasan komitmen untuk melanjutkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Pamekasan melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pengisian jabatan strategis secara profesional.
Di antara langkah yang ditempuh untuk merealisasikan misi tersebut adalah mempercepat pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) menjadi pejabat definitif.
Pengisian jabatan dilakukan dengan mengedepankan sistem merit atau manajemen talenta, yakni menempatkan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta integritas. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas birokrasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Terlebih, reformasi birokrasi menjadi salah satu agenda penting Pemkab Pamekasan dalam menciptakan pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain penataan jabatan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian sejumlah regulasi kepegawaian, termasuk perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan ASN sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen kinerja aparatur.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah jabatan yang diisi pejabat berstatus Plt justru bertambah. Karena itu, Pemkab Pamekasan kembali mempersiapkan proses penataan ASN, khususnya untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dari sejumlah posisi yang akan ditata, beberapa dipastikan dibuka melalui mekanisme manajemen talenta, antara lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Inspektorat Daerah.
Selain itu, terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara posisi Direktur RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat.
Adapun pengisian jabatan di Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) masih ditunda seiring rencana penggabungan organisasi perangkat daerah. Sedangkan jabatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan diisi melalui mekanisme rotasi sehingga tidak masuk dalam seleksi terbuka.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, memastikan banyaknya jabatan Plt tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Karena pejabat Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan program kerja, termasuk mengelola anggaran sesuai ketentuan.
“Program pembangunan tetap berjalan. Memang ada beberapa program yang terkendala karena keterbatasan anggaran, tetapi secara umum tidak ada masalah,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, bupati yang akrab disapa Kiai Kholil juga meluruskan anggapan bahwa 11 jabatan Plt telah diisi selama satu setengah tahun. Menurutnya, masa penugasan setiap Plt berbeda karena disesuaikan dengan waktu pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun. “Ada yang baru tiga bulan, empat bulan. Jadi tidak semuanya menjabat Plt selama satu setengah tahun,” tegasnya.
Selama ini, reformasi birokrasi menjadi salah satu program prioritas dengan fokus pada penghapusan praktik jual beli jabatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan. Kebijakan tersebut menjadi fondasi yang terus dilanjutkan untuk meningkatkan kualitas birokrasi daerah.
Pemkab Pamekasan berharap percepatan pengisian jabatan definitif di berbagai OPD dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Reformasi birokrasi dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut dijadwalkan mulai direalisasikan pada akhir Juli 2026. [pin/kun]






