Ringkasan Berita:
- Kejari Surabaya menyetor barang bukti perkara judi online terpidana Jaka Purnama senilai Rp9 miliar ke kas negara.
- Penyetoran dilakukan sebagai pelaksanaan putusan PN Surabaya yang merampas seluruh aset untuk negara.
- Jaka Purnama telah dinyatakan bersalah dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang.
- Terpidana kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti perkara tindak pidana judi online milik terpidana Jaka Purnama senilai Rp9 miliar ke kas negara melalui Bank BNI. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memerintahkan seluruh aset dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Penyetoran aset dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN SBY tanggal 22 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum. Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut resmi menjadi milik negara sesuai amar putusan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan proses eksekusi terhadap terpidana maupun aset yang dirampas telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
“Saat ini, Jaka Purnama telah dieksekusi dan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Rutan. Proses penyetoran aset dan pelaksanaan putusan ini menandai tahap penyelesaian serius dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kajari Surabaya, Tri Anggoro Mukti.
Menurutnya, penyetoran barang bukti ke kas negara menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen Kejari Surabaya dalam memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dipulihkan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana, kejaksaan juga menjalankan eksekusi terhadap aset yang dirampas agar hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku. Upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dengan rampungnya proses penyetoran barang bukti senilai Rp9 miliar ke kas negara, Kejari Surabaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sebagai bentuk kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan aset negara. [uci/beq]






