Ringkasan Berita:
- PN Surabaya mengembalikan berkas perkara judi online Hartono bin Sungkono kepada Kejari Tanjung Perak.
- Majelis hakim menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa tiga kali mangkir dari persidangan.
- Kejari menegaskan Hartono tidak ditahan sejak penyidikan karena berstatus pemain judi online.
- Hartono kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah keberadaannya tidak diketahui.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online atas nama Hartono bin Sungkono kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Keputusan tersebut diambil setelah terdakwa tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan terhadap perkara tersebut tidak dapat diterima. Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, Hartono memang tidak dikenakan penahanan. Kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum karena terdakwa diduga hanya berperan sebagai pemain atau penombok dalam perkara judi online tersebut.
“Karena tidak dilakukan penahanan, dipanggil tiga kali secara layak tidak datang. Kami baru mencari orangnya,” jelas Iswara kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Iswara menegaskan Hartono bukan melarikan diri dari rumah tahanan negara karena sejak awal memang tidak menjalani penahanan. Ketidakhadirannya di persidangan terjadi setelah keberadaannya tidak lagi diketahui oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, kejaksaan telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah terdakwa serta menelusuri informasi keberadaannya hingga ke wilayah Lamongan. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak menetapkan Hartono sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan mengintensifkan pencarian untuk memastikan proses hukum dapat kembali berjalan.
Kasus ini bermula saat Hartono ditangkap di sebuah kedai kopi di kawasan Perak Barat, Surabaya, pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Dengan pengembalian berkas perkara oleh PN Surabaya, proses hukum terhadap Hartono untuk sementara belum dapat dilanjutkan hingga terdakwa berhasil ditemukan dan dihadirkan kembali di hadapan persidangan. Kejari Tanjung Perak memastikan upaya pencarian terhadap DPO tersebut akan terus dilakukan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [uci/beq]






