Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai membentuk tim khusus yang bertugas memberikan pendampingan bagi aparat desa dalam membentuk Koperasi Merah Putih, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan timsus dimotori langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pamekasan, sekaligus sebagai penanggung jawab menyangkut pemberdayaan masyarakat desa.
“Langkah ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025,” kata Plt Kepala DPMD Pamekasan, Kusairi, Senin (28/4/2025).
Bahkan Inpres tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dalam SE sebagaimana tertuang dalam poin 12 dijelaskan bahwa pemerintah desa hendaknya memfungsikan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih,” sambung Kusairi.
Lebih lanjut disampaikan jika ketentuan minimal 20 persen sebagaimana tertuang dalam SE, dilakukan sebagai penyertaan modal untuk koperasi desa. “Untuk tugas tim yang kami bentuk dalam rangka pendampingan untuk membentuk koperasi desa,” jelasnya.
“Pendampingan ini dilakukan dengan cara memberikan arahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga koperasi desa bisa terbentuk,” pungkasnya.
Sementara jumlah desa/kelurahan di Pamekasan, tercatat sebanyak 189 desa/kelurahan. Meliputi sebanyak 178 desa, serta 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.
Untuk diketahui, pembentukan koperasi desa/kelurahan marah putih didorong sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang berorientasi pada pendekatan sektor ekonomi kerakyatan berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. [pin/kun]






