Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menetapkan tujuh desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026.
Namun, rencana tersebut mendapat sorotan DPRD Bondowoso, khususnya terkait aturan periodisasi masa jabatan kepala desa PAW yang dinilai berpotensi menurunkan minat calon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyampaikan tujuh desa yang masuk agenda Pilkades PAW 2026 yakni Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.
“Untuk Desa Wonokusumo, masa jabatan kepala desa berakhir tahun 2027. Sementara enam desa lainnya berakhir pada 2029,” kata Mahfud, Rabu, 14 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, menyampaikan kekhawatiran terkait pelaksanaan Pilkades PAW tersebut. Hal itu disampaikannya usai kunjungan kerja Komisi I DPRD Bondowoso ke sejumlah mitra kerja, salah satunya membahas kesiapan dan regulasi Pilkades PAW.
“Dalam aturannya, kepala desa terpilih dari Pilkades PAW tetap dihitung satu periode kepemimpinan walaupun masa jabatannya singkat. Kalau dilihat dari sisi hak politik, ini terasa kurang adil,” ujar Gina.
Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat Pilkades PAW sepi peminat. Bahkan, hingga dua bulan sebelum tahapan berjalan, belum terlihat geliat calon di lapangan.
“Biasanya kalau Pilkades reguler, H-5 bulan sudah ramai dan mulai muncul nama-nama calon. Ini kondisinya masih sepi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud Junaidi menjelaskan bahwa tahapan Pilkades PAW masih cukup panjang. Saat ini masih dalam proses awal, mulai dari pembentukan panitia hingga pembekalan panitia Pilkades di desa. “Tahapannya masih panjang. Pendaftaran calon juga belum dibuka,” jelasnya.
Terkait periodisasi, Mahfud menegaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Kepala desa hasil Pilkades PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
“Kalau nanti ikut Pilkades reguler, maka akan mengikuti undang-undang desa terbaru dengan masa jabatan delapan tahun,” terangnya.
Mahfud juga menjelaskan skema jika jumlah pendaftar tidak mencukupi. Apabila pendaftar nol atau hanya satu orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Jika tetap tidak terpenuhi, pelaksanaan Pilkades akan menunggu peraturan pemerintah untuk digelar bersamaan dengan Pilkades reguler. “Selama masa transisi itu, desa akan dipimpin Penjabat (PJ) kepala desa dari ASN,” pungkasnya. (awi/ted)






