Jember (beritajatim.com) – Pembabatan ribuan batang pohon varietas kopi robusta Milo Pace oleh oknum pemerintah desa medio Februari 2024 lalu membuat petani kopi di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur jera.
“Teman-teman penemu varietas dan gabungan kelompok tani jadi aras-arasen (enggan, red). Ini jadi preseden buruk, karena pemerintah daerah tidak peka terhadap yang terjadi di lapangan,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia Jatim Jumantoro, yang selama ini mengadvokasi petani kopi Milo Pace, Minggu (21/7/2024).
Jumantoro menyebut perhatian Pemkab Jember terhadap persoalan itu kurang. “Menyelamatkan varietas ini tidak hanya butuh waktu satu dua tahun. Paling cepat enam tahun,” katanya.
Jumantoro berharap pemerintah daerah hadir untuk mengawal kasus pembabatan yang sudah dilaporkan ke polisi tersebut. “Kami berharap kasus tersebut jadi atensi untuk segera diatasi. Kami ingin hukum berjalan dengan baik dan benar,” katanya.
Selain itu, Jumabtoro berharap Pemerintah Kabupaten Jember membantu budidaya kembali varietas kopi Milo Pace yang rusak. “Seharusnya negara hadir pada saat aset berharga itu dibabat seenaknya oleh oknum. Harapan kami pemerintah dan polisi harus serius menangani secara maksimal,” katanya.
Jumantoro berpendapat, pemerintah daerah seharusnya melakukan langkah konkret untuk menanam kembali varietas kopi Milo Pace dengan melibatkan penemunya. “Sediakan lahan baru, karena ini jadi pilot project Pemkab Jember. Sediakan lahan baru yang aman, sehingga ke depan bisa jadi tempat edukasi juga kepada masyarakat,” katanya.
Kopi varietas Milo Pace adalah kopi jensi robusta yang ditemukan Hasan Putra, seorang petani yang membudidayakannya di atas tanah kas Desa Pace, Kecamatan Silo. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI kemudian memasukkannya ke dalam Tanda Daftar Varietas Tanaman pada 29 Oktober 2023 dan menyatakannya sebagai milik masyarakat setempat.
Milo Pace merupakan akronim dari Milik Orang Pace Silo. Namun rupanya tidak semua orang Pace menganggap Milo Pace adalah milik mereka. Kurang lebih ada tiga ribu batang pohon kopi dan 18 jenis tanaman tnmpang sari di lahan dibabat oleh sekelompok orang pada medio Februari 2024. Hasan pun melaporkan persoalan ini ke polisi.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Jember Imam Sudarmaji mengatakan, masih ada entres tanaman varietas Milo yang bisa diselematkan. Entres adalah batang atas tanaman yang menjadi calon bagian atas atau tajuk tanaman yang di kemudian hari akan menghasilkan buah berkualitas unggul.
“Ini kami kawal bersama. Kami berkomitmen dengan perguruan tinggi Universitas Mohammad Sroedji dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Untuk lepas varietas kami menunggu pemuliaan atau budidaya sampai berbuah,” kata Imam.
Menurut Imam, butuh waktu kurang lebih dua tahun untuk bisa melepas varietas tersebut. “Begitu berbuah, kita uji lagi cita rasanya, dan bisa kita lepas varietas,” katanya.
Soal lahan, Imam menyarankan agar Milo Pace dikembangkan di lahan milik petani sendiri. “Nanti kami petakan berapa yang bisa menanam kopi ini. Ada sertifikasi lahan,” katanya. [wir]






