Lamongan (beritajatim.com) – Saat kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Lamongan mengalami penurunan, Kasus pil dobel L justru masih mendominasi. Dari kasus-kasus barang haram tersebut, kebanyakan pelakunya dari kalangan remaja.
Hal itu berdasarkan data yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 109 perkara tindak pidana umum dan khusus, pada periode bulan November 2023 hingga Bulan Mei 2024.
“Kebanyakan yang ditangkap di sini adalah perkara pil dobel L. Kalau sabu ini jumlahnya sedikit, tetap yang terbanyak jumlahnya adalah yang pil-pil itu. Pelaku pada umumnya didominasi oleh remaja berusia 18 tahun ke bawah atau anak-anak,” kata Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, Jumat (7/6/2024).
Dalam kesempatan ini Dyah menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Pihaknya juga menyebut, pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkracht.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu yakni, sabu-sabu 10,37 gram dari 15 perkara, pil karnopen atau dobel L 2,947 butir dari 24 perkara, HP 18 buah dari 16 perkara, timbangan digital 6 buah dari 6 perkara, rokok tanpa pita cukai 159 bal dari 1 perkara serta barang lainnya seperti golok, besi dan lainnya sebanyak 74 buah dari 47 perkara.
“Upaya yang kami lakukan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dan putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini bagian dari penegakan hukum yang telah berjalan sejak Desember 2023 hingga Mei 2024, meliputi 109 perkara,” terangnya.
Pada pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil dobel L, Dyah menuturkan bahwa metode yang digunakan adalah dengan cara diblender. Lalu untuk rokok tanpa pita cukai dibakar, dan untuk handphone dipecahkan sampai hancur.
Lebih lanjut Dyah mengingatkan akan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkotika. Dia juga berharap, kejahatan narkotika di Lamongan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
“Ini tugas kita bersama untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terhadap narkotika. Harapan kami, dengan program ini kita dapat meminimalisir terjadinya peredaran narkoba,” pungkasnya.[riq/aje]






