Blitar (beritajatim.com) – CWY (18), pelajar SMK dari Kabupaten Tulungagung tertangkap Sat Narkoba Polres Blitar. Pelaku ditangkap usai mengedarkan narkoba jenis dobel L di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Saat digeledah oleh Sat Narkoba Polres Blitar, pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 itu diketahui memiliki ratusan butir pil dobel L. Total ada lebih dari 100 butir pil dobel L yang akan diedarkan oleh murid kelas 3 SMK tersebut.
“Ada satu pelaku yang masih pelajar pengembangan dari kasus garum wlingi dan garum,” kata Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Waka Polres Blitar, Kamis (01/02/24).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan pengguna pil dobel L. Polisi yang melakukan interogasi kemudian mendapatkan informasi bahwa haram itu didapat dari MKM dan CWY yang berasal dari Campurdarat, Tulungagung.
Sat Narkoba Polres Blitar pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pengedar narkoba yang berasal dari Tulungagung itu. Hasilnya polisi mendapati lebih dari 100 butir Pil Dobel L serta uang tunai Rp. 100 ribu rupiah hasil penjualan barang haram tersebut.
“Ini pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba kini pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, CWY (18) menggunakan sistem COD. Pelaku yang murid SMA tersebut juga mengedarkan pil dobel L di lingkungan sekolah, baik itu di Blitar maupun Tulungagung.
“Modus operandinya rata-rata ranjau ada pula COD. peredaran barang haram ini juga masuk ke sekolah menyasar pemuda,” tegasnya.
Dari penangkapan ke dua pelaku, polisi akhirnya bisa meringkus 2 tersangka lain. Mereka juga berasal dari Tulungagung.
Kini para pelaku termasuk murid SMK tersebut dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. [owi/but]






