Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, korbannya adalah seorang pelajar bernama Putu (17), warga Perum Green River Park A.3/17, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Eko (40), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam (1/5/2025), ketika korban bersama beberapa temannya berkumpul di rumah untuk mengecat spanduk koreografi. Sepeda motor milik korban, Honda Beat dengan nomor polisi L 2452 DAE, diparkir di depan rumah dan sempat digunakan temannya untuk membeli obat nyamuk. Namun, kunci kontak tertinggal dan masih menempel di motor.
Saat korban dan teman-temannya tertidur, pelaku Eko diketahui telah menyalakan motor dan hendak melarikan diri. Namun, aksinya kepergok oleh warga dan teman-teman korban. Warga sempat hendak menghakimi pelaku, tetapi berhasil dicegah oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti motor Honda Beat L 2452 DAE milik korban,” ujar Kapolsek Menganti AKP Dawud, Jumat (2/5/2025).
Menurut AKP Dawud, pelaku tidak beraksi sendiri. Satu orang pelaku lainnya bertugas mengawasi dari kejauhan dan berhasil kabur saat rekannya tertangkap. Pelaku yang kabur kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Kasus ini kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan curanmor lain yang terlibat,” tambahnya.
Korban mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta. Sementara pelaku Eko kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [dny/beq]






