Jombang (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang mengambil langkah berani untuk menghadapi dampak negatif penggunaan gawai yang semakin mengkhawatirkan di kalangan generasi muda.
Dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II yang digelar pada Minggu (3/5/2026) di Gedung Serbaguna (GSG), PCNU Jombang mengusung Gerakan ‘Telung Jam Lali HP’ atau ‘Tiga Jam Lupa Handphone’ sebagai salah satu prioritas kebijakan daerah.
Gerakan ini mengusulkan agar pemerintah daerah mengatur penggunaan gawai di Kabupaten Jombang, dengan mengintervensi aktivitas digital warga pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB setiap harinya.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan budaya literasi, interaksi sosial, dan spiritualitas yang tergeser akibat dominasi dunia digital.
“Kita sedang menghadapi krisis karakter. Gerakan ‘Telung Jam Lali HP’ adalah benteng untuk mengembalikan anak-anak kita ke meja belajar dan sajadah. Ini adalah langkah nyata PCNU dalam mengawal moral bangsa,” tegas KH. Sholahuddin Fathurrahman, Koordinator SC Muskercab II.
Selain isu ketergantungan pada teknologi digital, Muskercab II juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang berfokus pada penguatan kemandirian organisasi, pemberdayaan ekonomi umat, serta sikap politik organisasi menjelang Muktamar NU ke-35.
Salah satu yang paling menonjol adalah komitmen PCNU Jombang untuk menjaga integritas Muktamar dengan menegaskan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai Majelis Tahkim Aly yang akan memastikan marwah kepemimpinan NU tetap terjaga.
“PCNU Jombang berkomitmen untuk menjaga integritas Muktamar dari segala bentuk praktik yang mencederai martabat jam’iyah,” tambah KH. Sholahuddin.
Pemberdayaan ekonomi umat juga menjadi perhatian utama, dengan rencana peluncuran program sertifikasi aset jam’iyah untuk melindungi kekayaan organisasi dan pembentukan Himpunan Petani NU serta Paguyuban UMKM NU hingga tingkat ranting.
Di sisi lain, sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Polres dan Kodim, juga dipertajam untuk memerangi judi online, peredaran narkoba, dan miras yang meresahkan warga Nahdliyin.
Sebagai bagian dari visi ‘Abad Kedua NU,’ PCNU Jombang bertekad untuk tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika sosial, tetapi juga bertindak sebagai regulator moral yang dapat menjaga stabilitas bangsa. Kepentingan jamaah dan kemaslahatan umat ditempatkan jauh di atas kepentingan kelompok atau politik praktis.
Pentingnya langkah-langkah ini tidak hanya terlihat dari seruan kepada pemerintah daerah, tetapi juga dari instruksi kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat MWC hingga Ranting untuk segera mensosialisasikan hasil rekomendasi ini.
Selain itu, bagi pengurus yang belum mengikuti kaderisasi PD-KPNU atau PMKNU, organisasi mengharuskan penuntasan pendidikan tersebut sebagai syarat mutlak untuk mengawal khidmah yang profesional. [suf]






