Jombang (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang dengan tegas menyatakan sikapnya menyongsong Muktamar ke-35 NU yang akan menjadi momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad kedua.
Dalam forum Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) PCNU Jombang pada Minggu (3/5/2026), berbagai poin penting dibahas dan disepakati, terutama dalam rangka menjaga kesucian organisasi serta memastikan pelaksanaan Muktamar berjalan dengan integritas dan moralitas yang tinggi.
PCNU Jombang menekankan betapa pentingnya menjaga marwah dan muru’ah NU dari segala bentuk praktik yang dapat mencemari citra organisasi. Salah satu usulan krusial yang dilontarkan adalah pembentukan Majelis Tahkim Aly yang akan diisi oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Lembaga ini akan memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan sengketa yang mungkin timbul dalam proses muktamar, demi memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan adil, transparan, dan tidak memihak.
“Menghadapi Muktamar ke-35, kami secara tegas mendorong terciptanya pelaksanaan yang bersih dan bermartabat. Integritas moral harus menjadi panglima,” ujar KH. Sholahuddin Fathurrahman, Koordinator SC Muskercab II PCNU Jombang, dalam kesempatan tersebut.
Tidak hanya masalah mekanisme sengketa, PCNU Jombang juga menyerukan agar kriteria kepemimpinan di NU lebih inklusif dan memberi ruang bagi figur-figur profesional serta pengusaha non-pesantren yang memenuhi syarat untuk ikut berkhidmah. Ini bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan yang lebih “digdaya” dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam situasi dinamika nasional yang semakin kompleks, PCNU Jombang juga berkomitmen untuk menjadi “juru damai” di tengah kontestasi yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan tetap mendahulukan kepentingan jam’iyah, PCNU Jombang menegaskan bahwa organisasi ini tidak akan terjebak dalam konflik yang dapat memecah belah persaudaraan (ukhuwah) antar nahdliyin. Kepentingan kelompok, golongan, maupun partai politik tidak akan diutamakan lebih dari kepentingan besar jam’iyah NU itu sendiri. [suf]






