Jember (beritajatim.com) – Fraksi Pandekar, yang merupakan gabungan legislator Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Golkar di DPRD Jember, Jawa Timur, menyarankan agar proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 diserahkan kepada anggota Dewan yang baru dilantuk pada 21 Agustus 2024.
“Perda itu masih belum sempurna. Apalagi waktu yang mepet (dengan pelantikan DPRD Jember baru pada 21 Agustus). Kami tidak mungkin membahas sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat dan diputuskan dalam waktu mepet,” kata Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana, ditulis Minggu (18/8/2024).
Sebenarnya sidang paripurna persetujuan bersama raperda tersebut diagendakan pada Jumat (16/8/2024). Namun pimpinan DPRD Jember membatalkan pelaksanaannya setelah lima fraksi menolak, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Mereka beralasan masih perlu adanya perbaikan isi naskah. Salah satunya adalah belum adanya peta kerawanan bencana yang rinci. Agusta berpendapat masukan-masukan dari masyarakat belum dimasukkan dalam raperda itu. “Biar anggota Dewan yang baru yang punya waktu lebih panjang yang membahasnya,” katanya.
Raperda tersebut sebenarnya sudah dibahas dari pertemian lintas sektor di Jakarta bulan lalu, dan kemudian memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional pada 22 Juli 2024. Proses penetapan raperda pun dibatasi hingga 22 September 2024.
Namun, menurut Agusta, setelah pertemuan lintas sektor, belum ada rapat internal fraksi untuk membahas isi persetujuan substansi tersebut. “Ini yang bikin kami belum siap, dan kemarin waktu rapat, ada hal-hal yang belum dibahas dan belum masuk dalam raperda itu,” katanya.
Mengapa usulan-usulan DPRD Jember tidak dibawa dan dibahas ke pertemuan lintas sektor di Jakarta? “Pembahasan di DPRD masih belum tuntas,” kata Agusta.
Setelah persetujuan substansi Kementerian ATR-BPN terbit, Pansus IV DPRD Jember mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk membahas isi raperda tersebut pada medio Agustus 2024. Masukan-masukan dari pertemuan itu belum dimasukkan dalam dalam raperda sebelum disetujui bersama antara DPRD Jember dan Bupati Hendy Siswanto.
Agusta mendapat informasi dari Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi bahwa pemerintah pusat memberikan tambahan waktu untuk membahas raperda tersebut. “Pembahasan ini dilakukan anggota DPRD Jember yang baru,” katanya.
Menurut Agusta, DPRD Jember meminta tambahan waktu satu bulan lagi, agar bisa membahas Raperda RTRW setelah alat kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk pasca pelantikan. “Berdasarkan pengalaman kami dalam waktu satu bulan sudah terbentuk AKD,” katanya.
Jika ternyata RTRW tidak memungkinkan disahkan dalam bentuk perda, menurut Agusta, bisa disahkan sebagai peraturan kepala daerah.
Kepala Dinas Cipta Karya Jember Rahman Anda membenarkan, Raperda RTRW akan ditetapkan lewat peraturan kepala daerah jika belum juga disetujui bersama dengan parlemen. “Kami diberi waktu satu bulan lagi, atau berarti tiga bulan setelah persetujuan substansi, untuk menjadikannya perbup.
“Kalau tidak dijadikan perbup, maka akan ditarik dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri ATR-BPN,” kata Rahman. Konsekuensinya, perubahan atau revisi RTRW dengan penambahan muatan lokal akan semakin rumit saat RTRW diputuskan dengan SK Menteri ATR-BPN.
“Perubahan tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengubah keputusan menteri,” kata Rahman. [wir]






