Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan akselerasi pembahasan rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
“Perda RTRW merupakan perda wajib yang harus segera ditetapkan, mengingat Perda Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Sesuai regulasi, muatan substansi yang harus disetujui bersama oleh bupati dan DPRD hanya punya waktu 10 hari,” kata Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Nasdem,
“Jember saat ini sedang terjadi kekosongan regulasi, karena Perda RTRW kita sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan aturan-aturan di atasnya,” kata Budi, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023) malam.
Kondisi ini, menurut Budi, menyandera banyak kepentinganm terutama sektor investasi. “Terlebih kita juga tidak punya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar Jember ini lebih tertata rapi,” kata Budi.
“Maka dari itu kami minta kepada Pemkab Jember, dalam hal ini organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait proses perizinan agar tidak mudah mengeluarkan izin atau rekomendasi sebelum RTRW ditetapkan. Ini agar kelak di kemudian hari tidak menimbulkan masalah apapun, terutama masalah hukum,” kata Budi.
Fraksi PPP dan PDI Perjuangan sama-sama mendesak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran RTRW. “Proses dan kebijakan penataan ruang akan maksimal jika disertai dengan adanya upaya penegakan hukum yang dijalankan secara benar dan berkeadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dimaknai sebagai suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan,” kata Indrijati., juru bicara Fraksi PDI Perjuangan
Juru Fraksi PPP Sugiyono Yongky Wibowo juga menginginkan adanya sanksi bagi para pelanggar ketentuan daerah mengingat masa depan Jember masih panjang. “Misalnya terkait dengan keasrian udara dan kenyamanan lingkungan hidup, wilayah yang tertata terkait dengan nilai-nilai keindahan kota dan desa, serta ruang-ruang lain hendaknya diberikan melalui perda dimaksud,” katanya.
Dewi Asmawati, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, sejak lama menunggu pembahasan RTRW. “Kami telah mengusulkan sejak 2021 lalu untuk membahas persoalan ini, dan Alhamdulillah baru sekarang diusulkan oleh bupati menjadi Raperda,” katanya.
“Yang tidak kalah pentingnya setelah ada Perda RTRW ini adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga penataan dan pembangunan atau alih fungsi lahan produktif lebih terlindungi, bukan bebas seperti yang terjadi saat ini,” kata Dewi. [wir]






