DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai ingin cuci tangan dengan membatalkan sidang paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044, Jumat (16/8/2024) lalu.
KUMPULAN BERITA Tata Ruang Jember
Ada bau politis di balik batalnya sidang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2024-2044, Jumat (16/8/2024) kemarin. Alasan pembatalan dianggap tidak relevan.
Fraksi Pandekar, yang merupakan gabungan legislator Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Golkar di DPRD Jember, Jawa Timur, menyarankan agar proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 diserahkan kepada anggota Dewan yang baru dilantuk pada 21 Agustus 2024.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional sudah menerbitkan persetujuan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Namun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganggap uji publik belum cukup.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timu, akan meminta dispensasi waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional.
Jember (beritajatim.com) – Setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2015-2035 disahkan, Pemerintah…





