Surabaya (beritajatim.com) – Pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, menagih komitmen politik dari anggota DPR RI 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang ini sangat krusial sebagai instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hardjuno menilai, perilaku korupsi di Indonesia semakin merajalela dan butuh penanganan yang lebih tegas.
“Saya kira, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi,” ujar Hardjuno di Surabaya, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, Hardjuno mengingatkan agar tidak ada kepentingan politik yang menghambat proses pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah elite politik bermain di balik alotnya pembahasan di DPR.
“Kami ingatkan lagi para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” imbuhnya.
Hardjuno yang juga kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR sangat penting dalam proses legislasi ini. Ia berharap, proses pengesahan dilakukan berdasarkan kepentingan bangsa dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menciptakan keadilan bagi masyarakat.
“Sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa,” jelasnya.
Menurutnya, RUU ini menjadi angin segar dalam mekanisme penegakan hukum, terutama dalam menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang ada saat ini belum cukup efektif memberikan efek jera.
“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tegas Hardjuno.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendukung agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini. Hardjuno pun sejalan dengan seruan KPK tersebut.
“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” terangnya.
Ia juga menyakini bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi.
“RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Hardjuno menekankan bahwa undang-undang ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pemulihan aset negara. Dengan undang-undang ini, negara bisa memaksimalkan pemulihan aset yang dirampas melalui tindak korupsi.
“Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara,” jelasnya.
Sebagai penutup, Hardjuno mengingatkan pentingnya peran DPR dalam mendukung agenda anti-korupsi dan merebut kembali kepercayaan rakyat melalui kebijakan yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, apalagi ini kan era baru, baru dilantik, maka DPR harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tandasnya. [asg/beq]






