Surabaya (beritajatim.com) – Jumat (16/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dua mobil Innova berwarna hitam, masing-masing berplat nomor W 1165 dan N 1597 SA, diparkir rapi di depan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Kedua mobil tersebut memiliki kaca gelap, menambah kesan misterius dari operasi ini.
Sejak pukul 09.00 WIB, tim KPK telah memulai penggeledahan di Ruang Biro Kesra, menurut pantauan langsung beritajatim.com.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, atau bisa jadi terkait dengan kasus korupsi baru di Pemprov Jawa Timur.
“Benar, sementara informasi yang kami terima hanya ada satu lokasi yang digeledah, yaitu di ruang tertentu, namun saya belum tahu detailnya,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dari tanggal 8 hingga 12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa daerah di Pulau Madura, termasuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp380 juta, dokumen-dokumen terkait dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang dalam jumlah besar, bukti setoran bank, serta bukti pembelian properti.
Selain itu, KPK juga mengamankan salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan perangkat penyimpanan digital yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Penyidik akan terus mendalami barang bukti tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru. Ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga adalah pejabat negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari pejabat negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.
KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang tersangka melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan ke depan. (ted)






