Bondowoso (beritajatim.com) — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai operator kependudukan di Dispendukcapil Bondowoso berinisial AK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan data untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
AK diduga menjual data warga dengan imbalan Rp500 ribu per orang. Total sebanyak 86 data disalahgunakan, termasuk milik 20 warga yang telah meninggal dunia. Dari praktik ini, AK disebut menerima Rp43 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyebut bahwa data-data tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif oleh AS, pihak swasta, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan ada warga lanjut usia yang tiba-tiba ditagih utang, padahal tidak pernah merasa mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil sikap kepegawaian.
“Kalau ASN jadi tersangka, kita lihat dulu pasalnya. Berat atau tidak, nanti akan dijaring oleh institusi yang berwenang,” ujar Mahfud pada Beritajatim.com.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bondowoso akan membentuk tim pemeriksa untuk menangani kasus ini secara internal. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM dan OPD terkait atas perintah Bupati.
“Saya tidak mau berkomentar terlalu teknis karena bukan ranah kami. Tapi imbauannya, mari teman-teman ASN lebih memahami regulasi dan tanggung jawabnya masing-masing. Semoga ke depan lebih baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Trihandono, memastikan pihaknya segera menyusun laporan resmi ke Bupati sebagai tindak lanjut penahanan AK.
Agung menegaskan bahwa sistem keamanan data di instansinya telah dilengkapi dengan pelacakan digital.
“Setiap operator punya password pribadi. Semua aktivitas terekam. Bisa ditelusuri kapan, oleh siapa, dan apa yang diubah,” terangnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebocoran data bukan hanya tanggung jawab internal.
“Yang sering jadi masalah itu data fisik milik masyarakat, seperti KTP dan KK yang difotokopi sembarangan atau bahkan dipinjamkan ke orang lain. Ini sangat rawan,” tambahnya.
Dispendukcapil memastikan layanan tetap berjalan normal melalui kanal langsung dan daring, termasuk aplikasi SIPK dan SAID. (awi/ian)






