Probolinggo (beritajatim.com) – Mulai Juli 2025, warga Kota Probolinggo yang menjadi pelanggan Perumdam Bayuangga (PDAM) harus merogoh kocek tambahan sebesar Rp 2.000 setiap bulan. Biaya ini merupakan retribusi pengelolaan sampah rumah tangga yang kini ditagihkan bersamaan dengan pembayaran air PDAM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat. “Retribusi sampah ini Rp 2.000 per rumah, dan ditarik lewat PDAM agar lebih praktis,” ujarnya.
Menurut Retno, langkah ini menjadi solusi efisien untuk menjangkau warga dan memastikan retribusi bisa dikumpulkan secara rutin. Untuk tahap awal, kebijakan ini diterapkan kepada pelanggan aktif PDAM. “Untuk yang belum jadi pelanggan, nanti juga akan kami upayakan sistem serupa,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa dana dari retribusi tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, mulai dari pengangkutan di tingkat rumah tangga, penyaluran ke tempat pembuangan sementara (TPS), hingga pemrosesan di tempat pembuangan akhir (TPA). Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Direktur Perumdam Bayuangga, Indra Sovia Jalal, membenarkan bahwa kerja sama dengan Pemkot Probolinggo telah berjalan sejak Juni 2025. Menurutnya, sebelum ada kerja sama ini, Pemkot mengalami kesulitan menarik retribusi sampah langsung ke warga.
“Karena sistemnya belum jelas, maka sekarang kita bantu lewat PDAM. Kami punya sekitar 10 ribu lebih pelanggan, jadi lebih mudah dikelola lewat satu sistem,” ungkap Indra saat dihubungi melalui telepon.
Indra juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah diberikan penjelasan terkait manfaat pungutan ini, yang salah satunya adalah untuk mendukung pelayanan kebersihan di Kota Probolinggo. Dengan sistem terintegrasi ini, pemerintah berharap upaya menjaga kebersihan kota dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. [ada/beq]






