Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa gerakan boikot terhadap produk Israel dan afiliasinya tidak mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dalam negeri. Sebaliknya, langkah ini telah memicu perubahan pola konsumsi masyarakat yang berdampak positif pada perekonomian nasional melalui peningkatan penggunaan produk lokal.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum, Dr. KH Ikhsan Abdullah, dalam diskusi terbuka bertema “Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI” di Cirebon, Jawa Barat.
“Isu PHK massal dihembuskan oleh pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari peredaran produk multinasional asing pro-Israel di Indonesia. Gerakan boikot dalam setahun terakhir membuat mereka merugi. Wajar jika mereka merasa terganggu, karena ini adalah konsekuensi dari perilaku mereka sendiri,” ujar Ikhsan di depan peserta diskusi yang terdiri dari santri, pejabat, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis perempuan, dan penggiat Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat.
Ikhsan menambahkan bahwa gerakan boikot justru berdampak positif terhadap perkembangan produk lokal. “Kini semakin banyak produk baru bermunculan, termasuk di sektor air mineral dan makanan cepat saji. Produk lokal yang dimiliki mayoritas oleh perusahaan Indonesia terbukti mampu bersaing dengan produk asing,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pemberdayaan Perekonomian, Dr. KH Eman Suryaman, turut memaparkan dampak signifikan dari gerakan boikot ini. Menurutnya, boikot produk pro-Israel telah meningkatkan minat konsumen pada produk lokal dan menurunkan penjualan sejumlah perusahaan multinasional.
“Efek boikot sangat nyata. Banyak perusahaan multinasional mengalami penurunan penjualan. Ini peluang besar untuk memperkuat industri dalam negeri. Gerakan boikot Israel harus terus kita lanjutkan,” ujar Eman.
Eman juga menyebut bahwa Fatwa MUI berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” dan Fatwa Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri menjadi landasan kuat untuk mengajak umat Islam menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel.
Menurut Ikhsan, gerakan ini telah mengubah pola konsumsi masyarakat yang sebelumnya cenderung bergantung pada produk asing. “Produk ayam goreng, misalnya, kini banyak digantikan oleh merek lokal. Ini bukti bahwa masyarakat kita semakin sadar akan kualitas produk nasional,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran terhadap produk lokal, pelaku usaha dalam negeri memperoleh peluang besar untuk berkembang. Hal ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa boikot akan menimbulkan dampak negatif pada tenaga kerja.
Boikot produk Israel yang digerakkan oleh Fatwa MUI tidak hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi nasional. Produk lokal semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan ini sebagai bagian dari kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa. [beq]






