Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah benda purbakala dari Situs Mejo Miring di Kabupaten Blitar ditemukan tertanam di lantai rumah warga setelah sebelumnya dibongkar paksa oleh oknum tak bertanggung jawab. Temuan ini terungkap saat Kepala Desa Mojorejo, Farikul, berupaya mengambil kembali artefak peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut dari kediaman salah satu pelaku.
Petugas menemukan artefak-artefak tersebut sudah dalam posisi permanen sebagai bagian dari konstruksi lantai bangunan. Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Trowulan langsung turun tangan untuk mengevakuasi benda bersejarah tersebut.
“Kemarin dibawa pulang terus ini diambil lagi oleh Cagar Budaya dari Trowulan, terus ini ada yang ditanam di lantai,” ucap Farikul pada Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan proses penanaman artefak di lantai tersebut dilakukan oleh penghuni rumah. “Ini tidak tahu kapan menanamnya tapi sudah di lantai,” tegas Farikul saat memberikan keterangan di lokasi.
Aksi nekat ini mencoreng upaya pelestarian benda cagar budaya yang selama ini dilindungi oleh undang-undang. Kini, seluruh benda purbakala yang sempat dijarah tersebut telah berhasil dikembalikan ke lokasi asalnya di Dusun Jajakan, Desa Jugo. Proses pengembalian ini dilakukan di bawah pengawasan ketat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar serta BPK Wilayah IX.
“Sudah dikembalikan ke tempat semula, sudah kita ambil,” tandas Farikul menutup penjelasannya. Langkah cepat ini diambil guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada nilai historis benda-benda kerajaan tersebut.
Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rohman, mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pembongkaran karena adanya bisikan gaib. Berdasarkan klarifikasi pihak desa, para pelaku merasa memiliki hak atas benda purbakala tersebut sehingga nekat membawanya pulang.
“Setelah kita mediasi dengan berbagai pihak akhirnya yang bersangkutan berkenan untuk mengembalikan benda benda tersebut ke lokasi asal,” ungkap Budi Arif Rohman. Mediasi dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum mengenai perlindungan situs purbakala kepada para warga terlibat.
Sebelumnya, video aksi pembongkaran Situs Mejo Miring oleh empat orang pria sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Para pelaku terlihat menggunakan alat seadanya untuk mencabut Lingga Yoni dari tanah perhutani di Kecamatan Kesamben.
Padahal, pihak desa setempat sudah memasang papan pengumuman resmi yang menyatakan area tersebut sebagai situs purbakala yang dilindungi. “Itu setahu saya karena pelaku ini merasa memiliki sehingga dibongkar dan dibawa ke rumah mereka,” ucap Sudar, seorang warga setempat.
Aksi vandalisme ini tidak hanya menyasar objek utama berupa sepasang Lingga Yoni yang unik. Pelaku juga mempreteli batu-batu bantalan yang berfungsi sebagai struktur penyangga situs purbakala tersebut.
“Itu situs lingga yoni yang dibongkar, sama batu batu yang ada di sekitar lokasi juga dibawa itu,” jelas Sudar. Perusakan struktur ini secara otomatis menghancurkan nilai kontekstual dan orisinalitas situs sejarah yang tersembunyi di tengah hutan jati tersebut.
Situs Mejo Miring dikenal oleh masyarakat sebagai tempat keramat yang menyimpan peninggalan penting dari masa kejayaan Majapahit. Keberadaan sepasang Lingga Yoni di lokasi ini merupakan salah satu bukti kekayaan arkeologis yang menjadi identitas budaya di kawasan Kesamben, Blitar. [owi/beq]






