Blitar (beritajatim.com) – Gelombang kemarahan warga Dusun Jajakan, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar memuncak setelah viralnya video pembongkaran Situs Mejo Miring oleh sekelompok orang. Warga secara tegas mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pengembalian benda-benda bersejarah yang telah diambil.
Situs yang menyimpan sepasang Lingga Yoni unik di tengah hutan jati milik Perhutani tersebut kini kondisinya dilaporkan porak-poranda. Hilangnya batu-batu bantalan serta dicabutnya sejumlah arca dari tanah tidak hanya menghancurkan fisik situs, tetapi juga memutus nilai historis dan spiritual yang dijaga turun-temurun.
“Ya harapannya barang-barang itu bisa kembali ke tempat semula,” ungkap Sudar, salah satu warga setempat saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).
Bagi masyarakat Kesamben, Situs Mejo Miring bukan sekadar tumpukan batu kuno, melainkan punden keramat dengan keunikan langka berupa posisi Lingga Yoni yang miring secara alami. Aksi para pelaku yang mempreteli struktur penyangga membuat orisinalitas situs tersebut mustahil kembali sempurna secara arkeologis.
Kejadian ini dinilai sangat fatal karena tindakan memindahkan objek dari konteks lingkungannya merupakan bentuk penghancuran data sejarah yang tidak ternilai. Mirisnya, aksi nekat ini tetap dilakukan meskipun di lokasi tersebut telah terpasang identitas resmi sebagai objek cagar budaya.
“Di sana padahal sudah ada papan pengumuman dan pengesahan situs purbakalanya, tapi tetap diambil,” tegas Sudar dengan nada kecewa.
Sebelumnya, sebuah video amatir merekam aksi perusakan situs Mejo Miring yang memperlihatkan empat orang pria tengah membongkar paksa area tersebut. Dengan menggunakan berbagai alat, para pelaku terlihat mencabut Lingga Yoni dan membawanya meninggalkan lokasi hutan Perhutani.
Warga menyayangkan sikap para pelaku yang terkesan mengabaikan papan larangan dari pihak pemerintah desa setempat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, para pelaku nekat membongkar situs tersebut karena merasa memiliki hak atas tanah atau objek sejarah tersebut secara pribadi.
“Itu setahu saya karena pelaku ini merasa memiliki sehingga dibongkar dan dibawa ke rumah mereka,” ucap Sudar menambahkan keterangan yang diperoleh pada Rabu (21/1/2026).
Kerusakan yang terjadi menyasar hampir seluruh bagian vital situs, termasuk batu-batu penyangga yang selama ini tersusun rapi membentuk formasi tertentu. Hilangnya elemen-elemen ini praktis menghilangkan nilai kontekstual situs purbakala tersebut di mata ilmu pengetahuan.
“Itu situs lingga yoni yang dibongkar, sama batu-batu yang ada di sekitar lokasi juga dibawa itu,” pungkasnya. Kini, warga berharap aparat kepolisian dan BPK (Badan Pelestarian Kebudayaan) segera turun tangan sebelum bukti-bukti sejarah tersebut hilang sepenuhnya. [owi/beq]







1 Komentar
tangkap malingnya proses hukum denda jebloskan ke dalam bui