Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Khoirur Rozikin menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halimah Umaternate dan mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Khoirur didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Saat diperiksa di persidangan, Khoirur mengakui telah melakukan kekerasan dengan menarik daster istrinya hingga robek.
“Saya minta dipijat kaki, istri saya malah minta dibelikan legging. Saya bilang minggu depan saja, tapi dia minta sekarang juga. Akhirnya terjadi cekcok, dia sembunyikan kunci kamar. Karena emosi, saya tarik bajunya,” ujar Khoirur di hadapan majelis hakim.
Hakim Halimah menegaskan, “Kamu memukul istrimu, kenapa matanya bengkak? Kepalanya kamu benturkan ya? Ini ada visum dokter. Kalau kamu bohong, hukumannya berat.” Namun, Khoirur tetap membantah.
Ia berkilah, “Saya tidak memukul, Yang Mulia. Kalau matanya bengkak, mungkin kena kipas angin. Saya menikah baru empat bulan, istri saya punya anak dari suami terdahulu,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian berawal saat sang istri, Kirana, meminta dibelikan legging pada tanggal gajian 6 bulan itu. Namun, Khoirur menolak dengan alasan uangnya akan digunakan untuk servis sepeda motor. Merasa kecewa, Kirana masuk ke kamar dan membanting jendela dengan keras.
Emosi mendidih, Khoirur menendang kipas angin, membanting piring, dan berteriak, “Lapo gak terimo tah?” Ia kemudian menarik daster Kirana di bagian dada hingga robek. Tidak hanya itu, Khoirur juga duduk dan menyatakan talak kepada istrinya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ted)






