Surabaya (beritajatim.com) – Ambisi Pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dalam tempo cepat ibarat pedang bermata dua: menjanjikan kemakmuran, namun rawan melahirkan ketimpangan parah jika tidak dikawal.
Di tengah tantangan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) muncul sebagai garda terdepan dengan menerapkan paradigma pengawasan baru yang disebut “Persaingan Terpimpin” (Guided Competition).
Paradigma ini berfilosofi jelas: pasar bebas harus beroperasi, namun negara wajib mengintervensi keras terhadap distorsi yang mengancam kepentingan nasional. Distorsi inilah yang oleh Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, diistilahkan sebagai “Serakahnomics” pola ekonomi di mana pelaku usaha besar meraup keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil.
”Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujar Aru Armando (3/12/2025).
Keseriusan KPPU tidak berhenti pada retorika. Data penegakan hukum sepanjang tahun 2025 (hingga 30 November) menunjukkan total denda yang dijatuhkan mencapai Rp695 miliar. Angka ini melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya, menegaskan komitmen untuk menjaga level playing field. Meski demikian, realisasi pembayaran denda per 2 Desember baru mencapai Rp52,9 miliar.
Pada saat yang sama, KPPU disibukkan oleh lonjakan notifikasi merger dan akuisisi, mencapai 141 transaksi dengan nilai fantastis, Rp1,3 kuadriliun. Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik mengindikasikan geliat hilirisasi, namun sekaligus memicu alarm risiko konsentrasi pasar dan potensi lahirnya oligopoli vertikal yang dapat menghimpit pemain lokal.
Wajah penegakan hukum KPPU kini tak melulu menyasar korporasi raksasa. Perhatian serius juga diarahkan pada kemitraan UMKM. Pengawasan di sektor ritel dan peternakan ayam berhasil menghapus praktik bundling yang merugikan peternak kecil, serta memastikan lebih dari lima ribu mitra waralaba ritel memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan.
Bahkan, KPPU bergerak proaktif mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merekomendasikan kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta Koperasi, bukan didominasi segelintir pemasok besar. “Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegas Aru.
Melihat ke depan, tantangan kian kompleks, terutama di ranah digital. Kartel tidak lagi dijumpai dalam pertemuan rahasia, melainkan melalui kolusi algoritma dan praktik self-preferencing platform raksasa. KPPU tengah menyiapkan instrumen hukum untuk menjerat perilaku anti-persaingan di era digital ini.
Dengan Skor Persaingan Pasar Indonesia dalam laporan World Bank B-Ready 2024 yang masih di angka 52 (di bawah Vietnam dan Singapura), pekerjaan rumah KPPU masih panjang. Studi menunjukkan, untuk mencapai pertumbuhan 8%, Indonesia membutuhkan peningkatan tingkat persaingan usaha sebesar 29%.
”Persaingan usaha yang sehat bukanlah pelengkap pertumbuhan, melainkan infrastrukturnya,” pungkas Aru.[rea]






