Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam menjamin simpanan nasabah di 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 29 April 2024, LPS telah membayarkan total Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah.
“Proses pembayaran klaim berjalan lancar. Rata-rata, dalam waktu 7 hari kerja, simpanan nasabah sudah mulai dibayarkan,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. Hal ini dilakukan untuk memberikan ketenangan dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Pencabutan izin usaha 10 BPR tersebut merupakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS, sebagai lembaga penjamin simpanan, sigap dalam menindaklanjuti dengan proses pembayaran klaim.
Berikut data 10 BPR yang dilikuidasi LPS:
BPR Wijaya Kusuma, Madiun
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
BPR Bank Purworejo, Purworejo
BPR EDCCash, Tangerang
BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
LPS Yakin Punya Dana Memadai
Dimas menegaskan bahwa 10 bank yang dilikuidasi ini tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.
“LPS memiliki dana lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan nasabah,” jelasnya.
Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun dan diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun. Dana LPS berasal dari modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan bank, premi penjaminan, dan hasil investasi.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Nasabah
LPS juga aktif dalam upaya preventif bersama Perbarindo (Asosiasi BPR/BPRS) untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop.
“Penutupan BPR ini mostly karena minimnya tata kelola,” ungkap Dimas.
Dimas menambahkan, LPS memiliki sistem deteksi dini (early warning system) dan koordinasi erat dengan OJK untuk memantau kondisi perbankan.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah,” pungkasnya.
Tetap Percaya pada BPR
Meskipun ada 10 BPR yang dilikuidasi, Dimas meyakinkan bahwa masih banyak BPR yang sehat dan bagus.
“Penutupan BPR ini bukan berarti nama BPR secara keseluruhan rusak. Banyak BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya,” tandasnya.
LPS terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah di Indonesia.






