Tuban (beritajatim.com) – Pemkab Tuban menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.
“Langkah ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, penyampaian LKPD juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil audit dari BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Tuban untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Pemkab Tuban juga menargetkan dapat mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih melalui peningkatan kualitas laporan keuangan.
“Melalui langkah ini, Pemkab Tuban optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPD.
“Hal ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Perwakilan BPK RI Jawa Timur menjelaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal dalam proses audit, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. [dya/beq]






