Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Kecamatan Lekok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ribuan butir pil dextromethorphan dan trihexyphenidyl yang diduga diedarkan secara ilegal.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran okerbaya di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, Senin (10/3/2025).
Tersangka pertama, Samsul Hadi (29), diamankan di rumahnya di Desa Tampung, Kecamatan Lekok. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2.924 butir pil dextromethorphan dan 2.096 butir pil trihexyphenidyl.
Dari hasil interogasi, Samsul mengaku mendapatkan pasokan okerbaya dari seseorang berinisial L dan mengedarkannya kepada beberapa orang, termasuk tersangka kedua, ZA. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap ZA di depan SPBU Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari tangannya, polisi menyita 49 butir pil dextromethorphan dan 50 butir pil trihexyphenidyl.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Junaedi.
Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.060.000, dua unit ponsel, dan beberapa barang lainnya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [ada/beq]






