Bojonegoro (beritajatim.com) – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro semakin memprihatinkan. Dengan kapasitas ideal hanya 133 orang, lapas tersebut kini menampung lebih dari 400 warga binaan. Overload lebih dari tiga kali lipat ini tidak hanya membuat ruang gerak narapidana sempit, tetapi juga memunculkan potensi gangguan keamanan yang serius.
Lebih memprihatinkan lagi, kondisi bangunan fisik Lapas yang ada di Jalan Diponegoro itu sudah tua dan rapuh. Dinding dan pagar sudah menunjukkan tanda-tanda keretakan dan kerusakan. Sejumlah bagian bahkan dikabarkan rawan jebol jika terus dipaksa ‘menahan beban’ penghuni yang melebihi kapasitas.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Harry Winarca, selain bangunan fisik yang memprihatinkan, penjagaan terhadap ratusan narapidana itu hanya dilakukan oleh enam orang petugas dari jajaran Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).
Rasio penjagaan yang sangat timpang ini, menurutnya, jelas tidak sebanding dan bisa berisiko tinggi, baik terhadap keamanan dalam lapas maupun keselamatan petugas. “Kondisi ini sangat tidak ideal. Kami sudah berusaha maksimal menjaga ketertiban, tapi secara sistemik, kami kekurangan personel dan infrastruktur,” ujar Harry Winarca, Selasa (29/7/2025).
Permasalahan tersebut lanjut Harry, bukan barang baru. Sejak tahun 2017, pihak Lapas Bojonegoro telah mengajukan permohonan relokasi Lapas di Lahan Lapas yang ada di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata, bahkan setelah dua kali pergantian kepala daerah.
“Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah daerah. Ini bukan hanya soal fasilitas, tapi juga menyangkut hak dasar para warga binaan dan keamanan publik,” tambahnya.
Dengan kondisi yang semakin darurat ini, pihaknya berharap adanya langkah cepat dari Pemkab Bojonegoro dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), agar relokasi lapas segera direalisasikan. [lus/ian]






