Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Pakistan berinisial AB (24). AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025.
Operasi tersebut meliputi wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Dari hasil operasi, AB terjaring di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri, setelah sebelumnya berwisata ke beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kedir Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata berdurasi 60 hari yang dapat diperpanjang maksimal hingga 180 hari.
Namun, izin tinggal AB berakhir pada 8 Juli 2025 dan belum diperpanjang. Hal ini menyebabkan AB telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari. “Setelah diamankan, AB dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan dikenakan tindakan pendetensian,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kamis (7/8/2025).
Tindakan ini mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah atau ruang detensi jika tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Masih kata Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, AB kemudian dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa WNA dengan izin tinggal yang telah berakhir dikenai biaya beban jika masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa WNA yang tidak membayar biaya beban dikenai TAK berupa deportasi dan penangkalan.
Lebih lanjut Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan, AB dideportasi ke negaranya, Pakistan, menggunakan maskapai Thai Airways nomor penerbangan TG434 (Jakarta-Bangkok) dan dilanjutkan dengan TG345 (Bangkok-Lahore). Seluruh proses berlangsung lancar dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.
“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. [nm/suf]






