Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua WNA Tiongkok (QM dan LQ) via Bandara Juanda karena penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran prosedur administrasi TKA.
KUMPULAN BERITA deportasi wna
Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku sebagai investor besar di wilayah Tulungagung akhirnya terbongkar.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Pakistan berinisial AB (24)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Jepang berinisial MO.
Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Rabu (18/12/2024). WN Malaysia ini overstay atau melebihi izin tinggal.
Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR, warga negara (WN) Malaysia yang sempat viral karena ulahnya yang meresahkan warga Lamongan.
Imigrasi Tanjung Perak mendeportasi 10 WNA selama Semester I (Januari-Juni) 2023. 10 WNA dideportasi lantaran mereka menyalahgunakan visa yang dimiliki.
Blitar (beritajatim.com) – Imigrasi Blitar mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2022 ini. Enam WNA itu dipulangkan Kantor Imigrasi…







