Surabaya (beritajatim.com) – Wafatnya ekonom senior dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie, meninggalkan jejak kuat dalam sejarah pengelolaan keuangan negara. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut momen ini sebagai pengingat penting akan keberanian Kwik dalam menolak kompromi atas skandal BLBI yang merugikan negara.
“Beliau berdiri sendirian menolak penerbitan SKL, ketika semua pihak lain memilih jalan kompromi. Ini adalah keberanian langka dalam sejarah kabinet Indonesia,” ujar Hardjuno di Surabaya, Kamis (31/7/2025).
Hardjuno menilai kontribusi Kwik dalam penyelamatan keuangan negara tak tergantikan. Salah satunya adalah keberaniannya menentang Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk para obligor BLBI saat menjabat sebagai Menteri di era Presiden Megawati.
Penolakan Kwik disampaikan secara konsisten, baik dalam rapat kabinet maupun dalam berbagai tulisan dan wawancara hingga masa tuanya. Dia menjadi satu-satunya pejabat yang bersikukuh menolak kebijakan yang dinilainya penuh kompromi tersebut.
Selain isu SKL, Kwik juga tercatat sebagai tokoh yang lantang menolak penjualan Bank Central Asia (BCA) kepada pihak swasta. Saat itu, BCA adalah bank penerima obligasi rekap BLBI senilai Rp 60 triliun, dan juga menerima subsidi bunga sebesar Rp42 triliun dalam rentang 2004–2009.
Namun meskipun sudah kembali stabil dan menguntungkan, saham mayoritas BCA dijual ke pihak swasta hanya dengan nilai sekitar Rp 5 triliun. Padahal saat itu nilai aset BCA mencapai Rp117 triliun dan penjualannya dilakukan tanpa tender terbuka.
“Ini adalah ironi besar. Negara berutang kepada bank, tapi kemudian bank diserahkan kepada swasta, dan negara kehilangan kendali strategis. Semua terjadi atas tekanan IMF,” tegas Hardjuno.
Menurutnya, sikap keras Kwik terhadap skema BLBI dan penjualan BCA bukan sekadar bentuk perlawanan politis, tetapi juga ekspresi dari komitmen pada keadilan fiskal. Dia menyebut banyak masalah hukum yang timbul kemudian membuktikan kebenaran sikap Kwik di masa lalu.
Penerbitan SKL yang dulu ditentang Kwik, justru menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari. Beberapa obligor tetap diproses secara hukum, meski telah menerima SKL dari negara.
“Kwik sudah mengingatkan sejak awal bahwa SKL adalah bentuk pengampunan yang terlalu dini, tanpa akuntabilitas yang memadai. Hari ini kita lihat sendiri betapa panjang jejak masalah hukumnya,” ujar Hardjuno.
Contohnya adalah kasus Sjamsul Nursalim dari Grup Gajah Tunggal dan Marimutu Sinivasan dari Texmaco Group. Keduanya sempat menerima SKL namun tetap diproses oleh KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan kerugian negara triliunan rupiah.
Dalam kasus Sjamsul, Mahkamah Agung memang membebaskan eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, namun luka hukum dari kebijakan SKL tetap terbuka. Hardjuno menyebut ini sebagai pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam kebijakan publik.
“Bangsa ini berutang moral pada sosok seperti Kwik Kian Gie. Ia bukan hanya teknokrat, tapi penjaga nurani publik dalam sejarah ekonomi kita,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Kwik Kian Gie wafat pada Senin malam, 28 Juli 2025, di RS Medistra Jakarta dalam usia 90 tahun. Ia dikenang sebagai ekonom kritis, mantan Kepala Bappenas dan Menko Ekuin, serta penulis konsisten yang menolak neoliberalisme dan kompromi dalam pengelolaan negara. [asg/ian]






