Sampang (beritajatim.com) – Peredaran narkotika di wilayah Madura kembali terungkap. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir sabu saat membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Plh Kasubsi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu.
“Penangkapan dilakukan di ruas Jalan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya, Jumat (8/8/2025).
Pelaku berinisial MM diketahui berasal dari Desa Rabasan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. “MM ditangkap karena kedapatan hendak mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 112,29 gram,” ungkap Eko.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian. Begitu target berada di posisi yang memungkinkan, tim langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. [sar/beq]






