Surabaya (beritajatim.com) – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di ring 1 Jawa Timur yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota dan Kabupaten Malang yang hanya sebesar 5-6 persen dipersoalkan. Besaran kenaikan tersebut dituding menyalahi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menginstruksikan kenaikan 6,5 persen.
Ketetapan itu didapat oleh para buruh setelah PJ Gubernur Jatim menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 dianggap mempunyai perbedaan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Atas polemik ini, ada masa buruh yang menerima kenaikan hanya 5-6 persen, namun ada juga pihak yang menuntut agar kenaikan upah sesuai dengan peraturan menteri dan membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
“Permenaker nomor 16 langsung saklek bunyinya bahwa upah naik 6,5 persen. Se Indonesia, Hanya Jawa Timur yang aneh. Semua ditetapkan 6,5 persen hanya Jawa Timur yang ditetapkan ada yang dibawah 6,5 persen,” kata Andika Hendrawanto tim kuasa hukum dari FSP Kahutindo saat diwawancarai beritajatim.com, ditulis Selasa (7/1/2024).
Sebagai perhitungan, pada 2024 nominal UMK Kota Surabaya sebesar Rp4.725.479, Kabupaten Gresik Rp4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787, Kabupaten Malang Rp3.368.275 dan Kota Malang Rp 3.309.144.
Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025, diketahui nominal UMK 2025 Kota Surabaya: Rp4.961.753, Kabupaten Gresik: Rp4.874.133, Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511, Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890, Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 Kabupaten Malang: Rp3.553.530, Kota Malang: Rp3.507.693.
Jika kenaikan hanya 5 persen, maka Kota/Kabupaten di Ring 1 Jawa Timur akan punya selisih kenaikan rata-rata Rp181 ribu sampai dengan Rp213 ribu. Sementara, jika kenaikan sebesar 6,5 persen maka kenaikan upah bisa dimulai dari Rp213 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Ada selisih hingga Rp 70 ribu apabila kenaikan UMK 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang menetapkan kenaikan upah di ring 1 Jawa Timur sebesar 5 persen.
“Dari alasan yang kami terima, alasan PJ Gubernur adalah sebagai bentuk pemerataan kepada kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur yang naik hingga 7 persen atau istilahnya adalah memperkecil disparitas. Namun, sesuai hitungan kami kenaikan 7 persen tidak signifikan. Kalaupun mau mengejar pemerataan seharusnya skema upahnya yang dirubah,” tutur Andika Hendrawanto.
Andika menjelaskan mengapa DPP FSP Kahutindo tidak mempermasalahkan angka persen yang berbeda tiap kabupaten kota saat kenaikan UMK sebelum 2025. Baginya, sebelum kenaikan UMK 2025 tidak ada norma atau aturan yang jelas untuk kenaikan sehingga setiap daerah bisa berbeda kenaikannya. Namun, pada tahun 2025 Presiden Prabowo lewat pidatonya dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen tanpa ada kata pengecualian. Sehingga atas dasar itulah pihak DPP FSP Kahutindo mengajukan protes dan gugatan agar Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.
“Alasan dari awal hanya diskresi. Kan secara perdata diskresi tidak boleh dibawah norma. Beda halnya dengan pidana. Diskresi dari perdata tidak boleh menabrak norma. Penetapan kenaikan UMK 2025 oleh menteri tenaga kerja itu adalah jaring pengaman. Tidak boleh lalu (angka) kenaikan dibawah itu,” pungkas Andika.
Respon Serikat Buruh Lainnya Berbeda
Jika DPP FSP Kahutindo memilih jalan untuk memprotes kenaikan upah di Ring 1 Jawa Timur hanya sebesar 5 persen, maka berbeda dengan sikap DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim. Dalam wawancara dengan awak media usai penetapan kenaikan UMK 2025 pada Kamis (19/12/2024), Nurrudin Hidayat mengatakan pihaknya menerima keputusan kenaikan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
“Kami menerima keputusan Pj Gubernur Jawa Timur tersebut meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” kata Nurrudin.
Pihaknya menerima keputusan Pj Gubernur lantaran ada daerah di luar Ring 1 yang kenaikannya hingga 6,5 persen lebih. Hal itu dapat memperkecil disparitas upah buruh di Jawa Timur.
“Di Luar Ring 1 ada kenaikan UMK yang mencapai 7,5 persen. Jadi ada perbedaan kenaikan antara ring 1 dan diluar. Hal itu untuk memperkecil Disparitas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Fauzi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim yang juga menjadi ketua dewan pengupahan Jatim sektor buruh. Baginya saat ini penetapan UMK 2025 di Jawa Timur sudah tepat. Baginya, dengan menaikan UMK 2025 di ring 1 Jawa Timur diharapkan bisa memangkas disparitas atau margin terhadap upah di daerah luar ring 1.
“Gubernur sudah mengambil sikap bahwa disparitas ini harus dijawab, tidak boleh terlalu tinggi. Namun terhadap Ring 1, kami memahami Sidoarjo, Surabaya, dan sekitarnya naik hanya 5 persen karena sudah begitu tinggi. Bayangkan kalau 5 persen itu kali dari Rp4.600.000 atau Rp4.700.000, tentu jumlahnya begitu besar dibandingkan 6,5 persen kali hanya Rp2.200.000 di Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Madiun, dan lain sebagainya,” kata Fauzi ketika diwawancarai Beritajatim.com.
Fauzi menjelaskan bahwa kenaikan 6,5 persen wajib bagi UMP sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024. Namun, terkait UMK diksi yang digunakan adalah dapat menaikan atau mengusulkan kenaikan UMK. Sehingga, ia menilai Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 telah tepat.
“Di dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2025 itu pemerintah atau gubernur se-Indonesia wajib menaikkan UMP 6,5 persen. Wajib UMP loh mas ya, wajib untuk UMP. Lalu dalam Permen itu disebutkan pemerintah atau gubernur di seluruh Indonesia dapat, bukan wajib loh. dapat menaikkan atau mengusul kenaikan UMK tahun 2025. Untuk itu, kalimat wajib dan dapat ini saya rasa adalah kalimat yang fundamental, kalimat yang semuanya pengusaha buruh harus mengerti semuanya,” terangnya.
Atas penetapan UMK 2025 Ahmad Fauzi mengklaim bahwa seluruh anggota SPSI menyetujui dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas ketetapan yang sudah dibuat. Setidaknya, hampir 85 persen kebutuhan buruh diakomodir oleh pemerintah.
“Ketika pengusahaannya naiknya hanya minta 2,5 persen, ketika pekerja kalangan buruh yang saya pimpin minta naik di 8 persen, tentu pemerintah mengambil sikap harus menegakkan dan harus mentidakkan kedua belah pihak,” tuturnya. [ang/beq]






