Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di wilayah setempat.
Rekomendasi berdasar Putusan Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), tersebar di 15 TPS berbeda di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, yakni Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“KPU Kabupaten pasti melaksanakan hitung ulang sesuai perintah MK, tapi saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” kata Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, Selasa (11/6/2024).
Pihaknya menyampaikan jika surat resmi tersebut nantinya disertai dengan petunjuk pelaksanaan putusan MK. “Jadi setelah salinan putusan MK diterima KPU RI, nanti KPU (Pamekasan) yang menghitung ulang, tentunya dengan mengundang saksi parpol dan Bawaslu,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, dalam hasil putusan terhadap permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) tentang hasil perselisihan Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Senin (10/6/2024).
Pertimbangan Putusan tertulis dalam surat Nomor 261-01-12-15 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, bahwa Mahkamah menyebutkan telah melakukan penyandingan C Hasil dan D Hasil Kecamatan terhadap 15 TPS di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo.
Pada beberapa TPS didapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh, Proppo, dan Partai Demokrat di TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Larangan Badung, Palengaan. Termasuk TPS 19 Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle, Palengaan; TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Palengaan yang tercantum dalam C Hasil dengan perolehan suara yang tercantum dalam D Hasil Kecamatan.
Dalam tahap sengketa tersebut, pemohon menyebutkan jika PAN memperoleh 114.583 suara, sementara perolehan suara Partai Gerindra versi Pemohon adalah 340.285 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV.
Berdasar keterangan pemohon, selisih suara antara PAN dan Gerindra karena rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan tidak memedomani C Hasil DPR dan C Hasil Salinan.
Untuk Dapil 2, pemohon mengklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.481 suara. Sedangkan KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.911 suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak memedomani C Hasil DPRD/C Plano dan C Hasil Salinan-DPRD terjadi pada 35 TPS di tujuh kelurahan/desa Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo. [pin/ian]






