Malang(beritajatim.com) – Rapat pleno terbuka dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Malang di Hotel Harris, Kota Malang, Minggu, (3/3/2024). KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal hingga 5 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi ini.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, kotak rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sudah tuntas sehingga saat ini dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka. Setelah rekapitulasi 5 kecamatan atau dapil selesai mereka akan melakukan penetapan.
“Sampai nanti berakhir maksimal tanggal 5 Maret. Kita sudah lengkap kemarin 1 Maret maka 2 Maret kita persiapan karena memang juga ada rakor di tingkat provinsi. Persiapan rakor di provinsi yang hari ini sudah dilaksanakan maka KPU kota Malang melakukan rekapitulasi pada 3 Maret mulai pagi sampai 5 Kecamatan tuntas,” ujar Aminah.
Untuk syarat peserta yang diperbolehkan masuk ke rapat pleno terbuk adalah saksi yang telah mendapatkan mandataris. Satu parpol diperbolehkan memiliki 2 saksi namun yang diperbolehkan masuk hanya 1 orang boleh masuk secara bergantian.
“Peserta yang diperbolehkan masuk hanyalah saksi dari parpol, saksi dari partai peserta Pemilu dan saksi dari Calon DPD serta anggota Bawaslu. Memang diperbolehkan satu parpol itu dua saksi. Tetapi yang boleh masuk hanya satu saksi. Sehingga yang boleh mengikuti rapat pleno terbuka ini adalah saksi yang sudah sesuai dengan ketentuan harus ada surat resmi mandataris,” ujar Aminah.
Target KPU Kota Malang adalah merampungkan rekapitulasi dalam sehari. Namun, jika dalams sehari belum selesai mereka masih memiliki waktu hingga 5 Maret 2024 mendatang.
“Jadwalkan hari ini selesai untuk 5 dapil atau 5 Kecamatan. Kalau lancar dan mungkin bisa lebih cepat ya akan cepat selesai kita punya waktu sampai 5 Maret. Ini diawali dari Dapil Lowokwaru karena dapil Lowokwaru yang pertama kali mengumpulkan,” ujar Aminah. [luc/aje]






