Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Proses ini disoroti melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang menargetkan dugaan pelanggaran oleh PT Laboratorium Medio Pratama dan beberapa pihak terkait.
Sidang yang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya pada Selasa (7/10/2025) ini dipimpin Gopprera Panggabean menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam penanganan perkara.
Perkara ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang dapat menghambat produksi atau pemasaran.
Dalam persidangan, KPPU menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ria Setyawati, untuk memberikan pandangan akademis.
Namun, tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), tidak hadir dalam persidangan.
KPPU menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga tersebut menilai sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam menunjang layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga praktik persaingan sehat mutlak dijaga. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui laman resmi KPPU.
[rea]






