Madiun (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam untuk mencari bukti tambahan kasus korupsi fee proyek dan dana CSR. Penggeledahan yang berakhir pada Kamis (29/1/2026) sore tersebut menghasilkan penyitaan lima koper berisi dokumen penting dari sejumlah ruang kerja pejabat teras.
Rombongan penyidik tiba sejak pagi hari dengan menggunakan sedikitnya delapan unit mobil Toyota Innova hitam yang terparkir di halaman Balai Kota. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan berakhir sekitar pukul 15.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis mulai dari Ruang Kerja Wali Kota, Ruang Kerja Wakil Wali Kota, hingga Ruang Kerja Sekretaris Daerah. Bagian Umum serta ruangan Asisten dan Staf Ahli juga tidak luput dari pemeriksaan intensif yang dilakukan tim lembaga antirasuah tersebut.
Selama proses berlangsung, akses keluar-masuk gedung Balai Kota ditutup total bagi pihak luar untuk menjaga sterilisasi lokasi penggeledahan. Petugas keamanan berjaga di pintu utama guna memastikan tidak ada pihak yang mengganggu jalannya pencarian barang bukti.
Tak hanya fokus pada ruangan kantor, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan mendetail terhadap kendaraan dinas dan pribadi milik pejabat Pemerintah Kota Madiun. Setidaknya dua unit mobil diperiksa secara teliti mulai dari bagian interior, kursi penumpang, hingga area dashboard untuk mencari dokumen tersembunyi.
Kendaraan yang diperiksa tersebut diketahui merupakan aset operasional milik pejabat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Hardianto, tampak mendampingi langsung jalannya penggeledahan di berbagai ruangan tersebut.
Saat meninggalkan lokasi, penyidik membawa keluar lima koper berwarna gelap yang terdiri dari tiga koper berukuran besar dan dua koper kecil. Seluruh koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan penyidik untuk dibawa sebagai barang bukti penyidikan.
Isi koper tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan skandal tindak pidana korupsi bermodus fee proyek pembangunan serta penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kasus ini sebelumnya telah menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, beserta beberapa orang kepercayaannya sebagai tersangka utama.
Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Hardianto, terpantau meninggalkan Balai Kota melalui pintu belakang sesaat setelah penyidik KPK pergi. Langkah ini dilakukan guna menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu konfirmasi di pintu utama sejak pagi hari.
Hingga saat ini, penyidikan telah menyeret nama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari proyek-proyek strategis di Kota Madiun.
Rangkaian penggeledahan ini telah berlangsung sejak Rabu (21/1/2026) dengan menyasar rumah pribadi Maidi dan beberapa kantor dinas lainnya. Sebelumnya, kantor DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pendidikan juga telah diobok-obok oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
KPK terus gencar melakukan penelusuran aset dan aliran dana guna mengungkap secara utuh praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Fokus penyidikan kini mengarah pada peran masing-masing tersangka dalam mengatur distribusi proyek pembangunan di wilayah tersebut. [rbr/beq]






