Jakarta [beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) atas keberhasilannya dalam tata kelola data. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), persentase DTKS yang padan NIK pada tahun 2019 hanya 44%. Angka ini melonjak pesat menjadi 98% di tahun 2023.
“Bahkan pada Mei 2024, DTKS yang padan NIK mencapai 98,9 persen,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin, dalam konferensi pers di ruang Command Center Kemensos Jakarta, Jumat (21/6).
Pencapaian ini membantah pemberitaan yang marak beredar mengenai 46% data penerima bantuan sosial yang salah sasaran. Agus Zainal menjelaskan, DTKS yang padan NIK 98,9% tersebut terdiri dari data yang padan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (137.369.028 jiwa), penerima Bansos termasuk PBI BPJS (125.151.985 jiwa), serta data ganda, meninggal, dan tidak padan (71.932.167 jiwa).
“Kemensos menegaskan, data penerima bantuan sosial yang bersumber dari DTKS yang dikelola Kemensos tepat sasaran,” tegas Agus Zainal.
Ia menambahkan, DTKS telah melalui proses usulan dan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah dengan verifikasi berjenjang dari RT, RW, hingga musyawarah desa/kelurahan. Pengesahannya dilakukan kepala daerah masing-masing. DTKS pun melalui pengecekan berlapis dengan data milik Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
Pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. DTKS juga digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian/lembaga lain. “Sejak April 2021, Kemensos selalu melakukan pemutakhiran data setiap bulan,” kata Agus Zainal.
Dalam proses pembenahan dan perbaikan DTKS serta tata kelola bansos, Kemensos melibatkan kementerian dan lembaga lain seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.
Terkait pernyataan pejabat instansi yang menerima bansos, Kemensos telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan data pejabat tersebut di DTKS penerima bansos Kemensos.
“Isu ini sudah pernah disampaikan 2021, kemudian kami minta datanya tapi tidak diberikan. Jika memang ada pejabat yang menerima bansos, berikan datanya ke kami, bisa melapor ke daerah, atau menyanggah kepesertaan bansosnya melalui aplikasi Cek Bansos,” tegas Agus. Ia menambahkan, DTKS ini sudah berjalan sejak lama dan dimonitoring oleh aparat penegak hukum. [ADV]






