Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI. Salah satu saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/12/2023).
Ali tidak menjelaskan kaitan Gde Sumarjaya yang juga Komisaris PT EKI Tahun 2020 dalam perkara ini. Ali juga belum mengungkapkan untuk tersangka siapa Gde diperiksa.
“Gde Sumarjaya Linggih diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Baca Juga: KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar
Ali menambahkan, selain Gde Sumarjaya penyidik juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI Murti Utami Andyanto dan Pius Rahardjo yang merupakan PNS Ditjen Bea Cukai / Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp3,03 triliun.
Baca Juga: Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT
Menurut Ali, penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Ali menambahkan, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, pihaknya akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.
Ali menambahkan, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. “Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD,” katanya. [hen/beq]






