Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar Bin Munari. Vonis atas kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Meskipun dibebaskan dari dakwaan primair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan subsidair. Yakni, kasus korupsi Dana Desa (DD) periode 2021–2022.
Putusan ini mewajibkan terdakwa untuk tetap berada di dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menguntungkan diri sendiri atau korporasi melalui jabatan yang dimilikinya. Hakim juga menekankan bahwa tindakan tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto.
Selain hukuman fisik, terdakwa dibebankan denda sebesar Rp100.000.000 yang harus dibayarkan kepada negara sebagai bagian dari sanksi pidana. Jika denda tersebut tidak mampu dipenuhi, maka Saiful Anwar wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp448.222.632,51 juga menjadi poin krusial dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Jumlah tersebut merupakan nilai kerugian negara yang wajib dikembalikan oleh terdakwa dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan kini tengah menunggu proses eksekusi sembari memantau aset milik terdakwa yang sekiranya dapat dilelang untuk menutupi sisa kekurangan uang pengganti. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal sesuai perintah pengadilan.
Persidangan ini menjadi penegasan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan perekonomian negara akan diproses secara hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas birokrasi dari praktik korupsi yang merusak tatanan pemerintahan. (ada/but)






