Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Bondowoso menyebut daerah itu kini berada dalam kondisi darurat sampah. Pemerintah Kabupaten Bondowoso didesak segera mempercepat transisi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari sistem open dumping menuju controlled landfill agar terhindar dari ancaman sanksi hingga penutupan TPA oleh pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mewajibkan seluruh daerah menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Namun hingga kini, Bondowoso dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Pada pertengahan 2025, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan asesmen terhadap pengelolaan sampah di Bondowoso. Hasilnya, daerah ini dinyatakan belum memenuhi standar sehingga masuk dalam pengawasan pemerintah pusat,” ujarnya usai rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Senin (6/7/2026).
Menurut Sutriyono, setelah asesmen tersebut pemerintah daerah mengajukan dispensasi selama enam bulan hingga akhir 2025 untuk mempersiapkan tahapan transisi menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
Pada Perubahan APBD 2025, lanjutnya, sempat dialokasikan anggaran untuk mendukung proses transisi, seperti penyediaan tanah urug dan kebutuhan operasional lainnya. Namun anggaran tersebut tidak lagi tersedia dalam APBD 2026.
“Padahal kami sudah mendorong agar skema controlled landfill dilanjutkan pada 2026. Perubahan tata kelola sampah membutuhkan proses dan dukungan anggaran yang berkesinambungan. Kalau berhenti di tengah jalan, target yang sudah disepakati tentu sulit tercapai,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan sampah di Bondowoso semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Bondowoso saat ini bisa dikatakan darurat sampah. Apalagi daerah kita sudah masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Sutriyono mengungkapkan pemerintah pusat telah beberapa kali memberikan relaksasi terhadap kebijakan penghentian sistem open dumping. Penerapan aturan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026 diundur hingga pertengahan 2026, kemudian kembali diperpanjang dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Meski mendapat tambahan waktu, ia mengingatkan Pemkab Bondowoso tidak boleh menunda pembenahan. Sebab, apabila ketentuan tersebut mulai diberlakukan, TPA yang masih menerapkan sistem open dumping berpotensi ditutup sebagaimana telah terjadi di sejumlah daerah lain.
“Karena itu pemerintah daerah harus bergerak cepat agar Bondowoso tidak menghadapi persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (awi/ian)






