Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi resmi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan, Drs. Adi Purwanto dan Mohammad Najib, pada Senin (23/2/2026). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan secara berlanjut yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain hukuman fisik, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, hakim menetapkan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 100 hari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengonfirmasi rincian putusan berat yang diterima oleh kedua mantan birokrat tersebut. “Putusan untuk kedua terdakwa adalah pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Ferry saat menjelaskan hasil persidangan.
Khusus untuk terdakwa Adi Purwanto, majelis hakim mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.628.284.692. Kewajiban ini akan dikompensasikan melalui penyitaan dan lelang aset tanah serta bangunan miliknya yang telah diamankan oleh pihak kejaksaan.
Apabila nilai lelang harta benda tersebut tidak mencukupi, Adi Purwanto terancam hukuman tambahan berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ketentuan ini menjadi instrumen hukum untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal sesuai regulasi yang berlaku.
Terdakwa Mohammad Najib juga dibebankan uang pengganti senilai Rp1.291.167.289 dengan subsider hukuman penjara yang sama jika gagal membayar. Harta benda milik Najib akan segera dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang resmi.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas vonis hakim tersebut. “Terkait putusan ini, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Ferry menambahkan keterangannya.
Hakim memerintahkan agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak proses penyidikan dikurangkan dari total masa hukuman penjara. Uang titipan senilai Rp19.120.000 yang tersimpan di rekening kejaksaan juga diperintahkan untuk segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian.
Kasus penggelapan dana pendidikan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di wilayah Jawa Timur untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Kedua terdakwa kini tetap berada di dalam tahanan guna menjalani sisa masa hukuman mereka setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. [ada/beq]






