Lumajang (beritajatim.com) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur belum mengungsikan anak di bawah umur yang dilaporkan jadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Proses pengungsian korban ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos P3A Lumajang belum bisa dilakukan lantaran pihak keluarga masih menolak karena terlapor belum ditahan pihak kepolisian.
Meski belum berada di bawah naungan LKSA, lokasi keberadaan korban saat ini dipastikan ada di tempat aman dan jauh dari jangkauan terduga pelaku.
Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Darno menjelaskan, posisi terduga pelaku yang merupakan ayah korban diketahui masih tinggal di rumah yang ada di Kecamatan Randuagung karena belum ditetapkan tersangka.
Sementara, posisi korban dipastikan sudah tidak tinggal satu atap dengan terlapor. Selain itu, lokasi keberadaan korban juga diakui jauh dan tidak diketahui oleh ayahnya sendiri. “Jadi posisi bapak korban ada di rumah, kalau anaknya sudah tidak di rumah, ada di tempat tertentu, bapaknya aja tidak tau di mana posisi korban ini,” terang Darno, Sabtu (3/5/2025).
Proses pengungsian korban ke LKSA Dinsos P3A Lumajang diakui masih harus nunggu proses penahanan terduga pelaku dilakukan.
Meski korban berada di tempat aman, proses penahanan pelaku diakui butuh segera dilakukan. Tujuannya agar pendampingan korban yang masih di bawah umur bisa segera dilakukan.
“Awalnya sempat saya kira ada di rumah itu, jadi mau saya ambil karena masak tinggal sama pelaku. Tapi ternyata sudah di tempat lain yang aman, nunggu proses selesai ini semoga anaknya bisa segera di bawa ke LKSA agar sekolah nya juga tidak terjeda,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilaporkan karena sudah menyetubuhi putrinya sendiri berinisial AR (13).
Aksi rudapaksa itu diketahui sudah dilakukan terduga pelaku sebanyak 10 kali sejak korban masih duduk di kelas 5 bangku Sekolah Dasar (SD). Saat ini korban diketahui sudah berada di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus asusila ini terungkap setelah ayah kandung korban sebagai terduga pelaku dilaporkan pihak desa ke polisi 14 April 2025. Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan Kepolisian Resort Lumajang. (has/kun)






