Jember (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, usaha pertambangan rakyat bisa dikelola koperasi. Ini salah satu upaya untuk mengantisipasi tambang ilegal.
“Koperasi bisa mendapatkan prioritas IUP (Izin Usaha Pertambangan). Daripada kita biarkan mereka menambang ilegal, kita tertibkan mereka,” kata Bambang, ditulis Sabtu (21/3/2026).
“Silakan masyarakat menambang, tapi berbentuk koperasi. Nanti sistem pengelolaannya didampingi oleh badan usaha milik daerah,” kata pria yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia ini.
Belum lama ini Komisi XII DPR RI bersama Memteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan beberapa wilayah pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
“Karena kita tahu rakyat menambang, (kalau) dilarang (akan) melawan. Sedangkan kalau enggak diatur, mereka jadi ilegal. Dijual serampangan. Yang namanya sesuatu yang ilegal selalu ada backing-backingannya, dan itu sangat merugikan negara,” kata Bambang.
Pertambangan adalah salah satu bidang usaha yang bisa dirambah koperasi. DPR RI tengah menggodok Undang-Undang Perkoperasian. Parlemen membutuhkan masukan dari publik untuk memodernisasi koperasi.
“Kita ingin koperasi menjadi satu usaha yang modern. Bukan hanya identik dengan simpan pinjam. Kami harap teman-teman mendapat masukan dari publik, akademisi, dan penggerak koperasi,” kata Bambang Haryadi.
Melalui undang-undang itu, Bambang berharap ruang bidang usaha koperasi bisa terbuka. “Koperasi ini masih di dibatasi hanya beberapa bidang,” kata pria asal Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini.
“Di undang-undang koperasi kita ingin koperasi bisa untuk kesehatan. Bisa seperti di luar negeri, koperasi punya rumah sakit, bisa punya travel umroh, bisa punya akomodasi penerbangan,” kata Bambang.
Namun yang terpenting, menurut Bambang, adalah memulihkan kepercayaan publik. “Kita harus ubah regulasinya, salah satunya dengan memasukkan lembaga penjamin simpanan koperasi. Negara menjamin setiap warga negara yang menaruh uang di koperasi yang terdaftar di oleh negara,” katanya.
Tentu saja ada batasan jaminan simpanan. “Mungkin kalau bank sampai Rp 2 miliar dijamin negara. Kalau koperasi mungkin Rp 500 juta yang dijamin oleh negara,” kata Bambang.
Salah satu yang jadi bahan perdebatan dalam UU Perkoperasian adalah pengenaan pajak penghasilan kiperasi. “Kita harus yakinkan ke Menkeu. Bagaimanapun korporasi berbeda dengan koperasi. Misalnya anggota koperasi seribu orang, keuntungannya dibagi seribu. Masa PPh (Pajak Penghasilan) sama dengan korporasi atau perusahaan yang dimiliki cuma dua orang,” kata Bambang. [wir]






