Jakarta (beritajatim.com) — Penundaan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya digelar pagi ini, Kamis (22/8/2024), menjadi indikasi kuat bahwa mayoritas anggota DPR tidak menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg).
Keputusan ini dinilai hanya mengakomodasi kepentingan segelintir elite partai politik dan pemerintah, serta dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Meskipun sidang paripurna ditunda, berbagai pihak tetap mengkhawatirkan potensi diadakannya sidang mendadak pada malam hari.
Hal ini dikhawatirkan terjadi jika pimpinan partai politik koalisi memaksa anggota DPR untuk hadir melalui ancaman atau instruksi mendadak. Menurut informasi yang beredar, beberapa anggota DPR diminta untuk tetap berada di sekitar kompleks DPR, guna mengantisipasi perintah mendadak untuk mengikuti sidang paripurna.
Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), menilai langkah yang diambil oleh Baleg DPR dalam proses revisi ini telah cacat baik secara prosedural maupun substansial.
Menurutnya, proses revisi dilakukan secara terburu-buru tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk absennya naskah akademik dan kurangnya partisipasi publik.
“Ini menunjukkan motif politik yang lebih mengutamakan kepentingan kartel daripada semangat memperbaiki demokrasi dan UU Pilkada,” ujar Jeirry.
Dari segi substansi, Jeirry menegaskan bahwa draf revisi yang disusun kemarin bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70, yang mana hal ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“DPR sebagai lembaga tinggi negara seharusnya taat dan patuh terhadap konstitusi, bukan malah sebaliknya,” tambahnya.
Arogansi kekuasaan yang ditunjukkan oleh Baleg DPR ini, lanjut Jeirry, memperlihatkan bahwa DPR belum merdeka dari kepentingan materi dan jabatan. Hal ini menjadi sebuah ironi di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-79.
Meskipun ada kekhawatiran bahwa DPR tetap akan memaksakan pengesahan RUU Pilkada, Jeirry menegaskan bahwa substansi RUU tersebut tidak boleh bertentangan dengan Putusan MK. Jika substansi yang diusulkan berbeda, maka keputusan MK yang harus diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika revisi UU Pilkada tersebut bertentangan dengan putusan MK, maka secara konstitusional, revisi tersebut batal,” tegasnya.
Dalam situasi yang mendesak ini, Jeirry menekankan bahwa KPU harus tetap mengikuti Putusan MK, bahkan tanpa persetujuan DPR, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Pilpres lalu. Ia juga menyarankan agar RUU Pilkada yang tidak sesuai dengan Putusan MK segera digugat di MK untuk memastikan ketaatan terhadap konstitusi.
Presiden Jokowi Tanggapi Tudingan Terkait Isu ‘Tukang Kayu’ Dibalik UU Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas tudingan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Dalam satu atau dua hari terakhir, saya melihat media sosial dan media massa sedang ramai membicarakan putusan terkait Pilkada. Di media sosial, isu yang mencuat adalah soal ‘si tukang kayu’,” kata Presiden Jokowi sambil tersenyum saat menghadiri acara Munaslub Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Meski tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud dengan ‘Tukang Kayu’, Jokowi menilai publik sudah cukup paham sosok yang dirujuk dalam tudingan tersebut, yang dituduh mengintervensi MK dan DPR dalam isu UU Pilkada.
“Bagi yang sering melihat media sosial, pasti tahu siapa yang dimaksud dengan ‘tukang kayu’. Namun, kita semua tahu bahwa keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, yang merupakan wilayah yudikatif,” ujar Jokowi.
Presiden juga menambahkan bahwa keputusan MK yang dibahas di DPR adalah bagian dari kewenangan lembaga legislatif.
“Namun, tetap saja yang dibicarakan adalah ‘si tukang kayu’. Itu tidak masalah, itu bagian dari dinamika demokrasi. Tapi saya ingin menegaskan bahwa saya adalah bagian dari lembaga eksekutif,” lanjutnya.
Jokowi menegaskan bahwa sebagai presiden, ia selalu menghormati keputusan lembaga yudikatif dan legislatif.
“Saya sangat menghormati lembaga yudikatif dan legislatif, serta menghormati wewenang dan keputusan dari setiap lembaga negara yang kita miliki,” tegasnya.
Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan lembaga yudikatif dan legislatif terkait UU Pilkada.
“Mari kita hargai keputusan yang ada, dan beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menjalankan proses secara konstitusional,” tutupnya. (ted)






