Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan bahwa Golden Visa dirancang untuk memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berkarya di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan efek berganda pada perekonomian nasional.
“Saat ini, hanya sedikit negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Indonesia seharusnya bisa menjadi tujuan investasi yang menjanjikan dan menarik talenta global untuk berkarya. Hal ini akan memberikan efek berganda besar bagi negara kita, seperti capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, hari ini kita meluncurkan Golden Visa untuk mempermudah WNA berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Hingga hari ini, sudah ada 300 pendaftar Golden Visa, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.
Golden Visa diharapkan menarik lebih banyak “good quality travelers” untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Namun ingat, ini hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa melalui asas selektif, pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat memperoleh layanan Golden Visa.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menambahkan bahwa Golden Visa adalah kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta global, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Kebijakan ini membawa optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” ujar Menkumham.
Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada warga negara asal Korea Selatan yang juga Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas layanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia. Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmen untuk berinvestasi langsung di Indonesia.
Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon, apakah sebagai investor perorangan atau korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak. Variasi investasi meliputi pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan dana di rekening bank milik negara.
“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa mencapai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy. Silmy juga menyebutkan bahwa kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar). Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa untuk masa tinggal 5 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD 25.000.000 (sekitar Rp 406 miliar). Untuk masa tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah USD 50.000.000 (sekitar Rp 813 miliar).
Untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, pemohon Golden Visa 5 tahun diwajibkan menempatkan dana sebesar USD 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sebesar USD 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).
“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami bekerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” tutup Dirjen Imigrasi. (ted)






