Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam di seluruh penjuru negeri kembali diingatkan pada satu kewajiban yang tak boleh terlewat: zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan instrumen penyucian diri sekaligus jembatan kepedulian sosial yang menguatkan makna Ramadan.
Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim pada akhir Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, selama ia memiliki kemampuan secara finansial.
Dalilnya jelas. Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Zakat Fitrah dan Siapa yang Wajib Membayar
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Para ulama sepakat (ijma’) mengenai kewajiban ini, selama terpenuhi sejumlah syarat.
Pertama, beragama Islam. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim.Kedua, mampu. Artinya, seseorang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.
Ketiga, masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan. Jika seseorang wafat sebelum waktu tersebut, maka ia tidak lagi terbebani kewajiban zakat fitrah. Dengan demikian, kepala keluarga juga berkewajiban membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Waktu wajib dimulai sejak matahari terbenam pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Inilah rentang waktu yang paling utama untuk memastikan zakat sah dan tepat sasaran.
Waktu sunnah diperbolehkan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Banyak masyarakat memanfaatkan waktu ini agar distribusi kepada mustahik bisa lebih tertata.
Waktu makruh adalah setelah salat Idulfitri namun masih di hari yang sama sebelum masuk waktu siang. Sedangkan waktu haram adalah setelah hari raya Idulfitri berlalu tanpa uzur yang dibenarkan. Jika dibayarkan lewat dari itu, nilainya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah: Berapa Kilogram atau Berapa Rupiah?
Secara ketentuan fikih, besaran zakat fitrah adalah satu sha’, setara kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok tersebut umumnya berupa beras.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok setempat. Penetapan nominal ini biasanya diumumkan oleh lembaga resmi seperti (BAZNAS) berdasarkan survei harga beras di masing-masing daerah.
Karena harga bahan pokok dapat berbeda antarwilayah dan berubah setiap tahun, umat Islam dianjurkan mengikuti ketetapan resmi di daerahnya agar pembayaran sesuai standar kelayakan konsumsi.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat (mustahik) telah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam QS. At-Taubah ayat 60. Namun, mayoritas ulama menegaskan bahwa zakat fitrah lebih diutamakan bagi fakir dan miskin, agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan.
Delapan golongan penerima zakat meliputi: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang untuk kebutuhan yang sah), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). [fyi/aje]






