Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, kembali menegaskan komitmennya untuk menyukseskan penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 atau 1447 Hijriah, sekalipun saat ini tengah dalam masa transisi kelembagaan.
Sebab Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipastikan menjadi bagian terpisah dari Kantor Kemenag Republik Indonesia (RI) berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian tersebut merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag RI, pada 26 Agustus 2025. Sekalipun saat ini masih dalam tahap transisi menuju pemisahan sepenuhnya.
“Untuk seluruh pelayanan haji tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat, dan kami tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji meskipun dalam masa peralihan,” kata Kasi Haii dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Selasa (21/10/2025).
Bahkan pihaknya juga menegaskan jika sektor pelayanan tetap menjadi prioritas di tengah masa transisi. “Artinya tidak boleh ada layanan yang terganggu, termasuk pembuatan paspor, pendaftaran, pelimpahan porsi, pembatalan jemaah, biometrik maupun bimbingan manasik,” tegasnya.
“Kemarin kita juga sudah memperkuat koordinasi dalam bentuk penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan, guna memperlancar proses pembuatan paspor jemaah haji. Bahkan kami bersama pihak imigrasi juga menyiapkan layanan jemput bola agar para jemaah khususnya lansia dan warga daerah terpencil tidak kesulitan,” ungkapnya.
Kerjasama antara antara Kemenag bersama Kantor Imigrasi Pamekasan, juga ditandai secara simbolis penyerahan 100 berkas pembuatan paspor dari total seribu calon jemaah haji 2026. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan di tengah masa transisi kelembagaan,” jelasnya.
“Namun hingga saat ini masih dalam tahap transisi, dan masih belum ada serah terima secara resmi antara Kemenag RI dengan Kementerian Haji dan Umrah. Tapi kita tetap komitmen untuk selalu menjalin koordinasi intens pada masa transisi, serta selalu siap mendukung transisi ini guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/aje]






