Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi sejak 2014, memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui berbagai kelas perawatan.
Sebagai program pemerintah yang bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, BPJS telah menjadi tulang punggung dalam sistem kesehatan nasional.
Namun, dengan meningkatnya jumlah peserta dan beragam kebutuhan layanan kesehatan, pemerintah merasa perlu untuk melakukan reformasi, salah satunya dengan pengenalan KRIS.
KRIS diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada dalam sistem BPJS, terutama dalam hal mutu pelayanan dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (2022), KRIS dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan perawatan yang layak dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun, meskipun tujuan ini mulia, banyak pihak yang merasa khawatir dengan implementasinya. Apabila kita telaah lebih lanjut, ada beberapa kelebihan dan kekurangan KRIS.
Kelebihan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Salah satu kelebihan utama dari KRIS adalah standarisasi pelayanan. Dengan adanya KRIS, setiap rumah sakit diharapkan mampu memberikan layanan kesehatan yang konsisten dan berkualitas. Wakhid (2022) berpendapat bahwa standarisasi ini dapat membantu mengurangi disparitas dalam layanan kesehatan yang selama ini menjadi masalah.
Dalam sistem BPJS sebelumnya, banyak rumah sakit yang menerapkan kebijakan dan standar yang berbeda, sehingga berdampak pada kualitas perawatan yang diterima oleh pasien. Dengan KRIS, diharapkan ada keseragaman dalam pelaksanaan layanan di berbagai rumah sakit, yang akan memudahkan pasien dalam mendapatkan perawatan.
KRIS juga memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan. Dengan standar yang jelas, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengevaluasi kinerja rumah sakit serta melakukan intervensi jika diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua peserta JKN mendapatkan layanan yang berkualitas. PIT (2022) menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dan evaluasi yang berkelanjutan akan menjadi kunci sukses dari implementasi KRIS.
KRIS diharapkan dapat mengurangi antrean pasien di rumah sakit. Dalam sistem BPJS sebelumnya, banyak pasien yang terpaksa menunggu lama untuk mendapatkan perawatan karena sistem kelas yang berbeda-beda. Dengan adanya KRIS, diharapkan sistem antrean dapat lebih teratur dan efisien.
Proses yang lebih sistematis dalam penanganan pasien akan meminimalisir waktu tunggu yang sering kali menjadi keluhan utama masyarakat. Dalam hal ini, efisiensi layanan menjadi prioritas utama, dan sistem KRIS diharapkan dapat memenuhi harapan tersebut.
Di samping itu, KRIS juga memberikan kepastian mengenai jenis layanan yang dapat diterima oleh peserta JKN. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, pasien dapat memahami lebih baik mengenai layanan apa yang bisa mereka dapatkan sesuai dengan kebutuhannya. Ini akan membantu pasien dalam merencanakan perawatan mereka dan mengurangi kebingungan yang sering terjadi dalam sistem kelas sebelumnya.
Kekurangan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Meskipun terdapat berbagai kelebihan, penggantian kelas BPJS dengan KRIS juga menyimpan sejumlah kekurangan yang patut dicermati. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah potensi penurunan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.
Pramana (2022) menekankan bahwa beberapa rumah sakit di daerah mungkin belum siap untuk memenuhi standar KRIS, sehingga hal ini bisa mengakibatkan kurangnya layanan bagi pasien yang membutuhkannya. Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan KRIS, terutama di wilayah yang kurang berkembang.
Kekhawatiran lain datang dari segi biaya. Dalam implementasi KRIS, mungkin ada rumah sakit yang perlu meningkatkan fasilitas dan pelayanannya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Biaya tersebut kemungkinan akan dibebankan kepada pasien, yang bisa saja berujung pada lonjakan tarif perawatan di rumah sakit.
Chairunnisa Widya Priastuty (2022) menyatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak finansial terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kenaikan tarif ini bisa menambah beban ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan.
Mengenai iuran yang akan disetor oleh masyarakat akan ada perbedaan nominal, dalam hal ini pemerintah harus memastikan KRIS ini nantinya tidak membebani lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin. Karena apabila masyarakat sulit membayar iuran, tentu saja akan berdampak terhadap defisit keuangan BPJS yang berujung penelantaran kesehatan masyarakat.
Lebih jauh lagi, banyak juga yang khawatir bahwa KRIS akan mengabaikan prinsip dasar dari jaminan kesehatan, yaitu keadilan dalam akses. Putri et al. (2022) mencatat bahwa sistem kesehatan yang ideal harus mampu memberikan layanan yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Jika KRIS tidak diimplementasikan dengan baik, maka justru dapat memperburuk kesenjangan dalam akses layanan kesehatan.
Dalam konteks ini, keadilan dalam pelayanan kesehatan harus menjadi fokus utama, sehingga setiap individu, terlepas dari latar belakang ekonomi dan geografis, tetap mendapatkan hak yang sama dalam menerima layanan kesehatan. Selain itu pula membutuhkan keseriusan pemerintah mengecek secara rutin implementasi KRIS di lapangan nantinya.
Tanggapan Masyarakat dan Stakeholder
Tanggapan masyarakat terkait penggantian kelas BPJS dengan KRIS sangat beragam. Di satu sisi, ada yang menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah menuju perbaikan sistem kesehatan. Beberapa masyarakat berpendapat bahwa KRIS memberikan harapan baru dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama setelah banyaknya keluhan mengenai layanan BPJS yang dianggap tidak memadai.
Namun, di sisi lain, ada juga kekhawatiran yang muncul, terutama dari mereka yang telah merasakan langsung pengalaman dalam menggunakan layanan BPJS. Kekhawatiran ini umumnya berkaitan dengan ketidakpastian dan risiko yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan yang cepat.
Stakeholder, termasuk tenaga medis dan manajer rumah sakit, juga memiliki pandangan yang bervariasi. Beberapa dari mereka percaya bahwa KRIS akan mendorong peningkatan mutu pelayanan, tetapi banyak pula yang mengekspresikan keprihatinan tentang kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar yang baru.
Mereka mengkhawatirkan bahwa rumah sakit di daerah tertentu mungkin kesulitan untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien. Sebagai contoh, rumah sakit kecil di daerah terpencil mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk meningkatkan fasilitasnya sesuai standar KRIS, yang bisa berdampak negatif pada aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kesimpulannya adalah bahwa penggantian kelas BPJS dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah yang ambisius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun terdapat banyak potensi keuntungan dari pengimplementasian KRIS, tantangan dan kekurangan yang ada juga harus diakui. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu melakukan persiapan yang matang serta melibatkan semua pihak terkait dalam prosesnya.
Penting bagi masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam hal ini, transparansi, komunikasi, dan edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar semua pihak memahami dan mendukung implementasi KRIS. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan KRIS dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat InapStandar Jaminan Kesehatan Nasional, Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 1 (2022).
2. Putri, D. A., Ramadhanty, R. W., Oktaviani, W., & Gurning, F. P. (2022). Analisa Respon Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan. Humantech: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(8), 1121–1128.
3. Wakhid, N. (2022). 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pengganti Klasifikasi Perawatan BPJS Kesehatan. Jatengnetwork.Com. https://www.jatengnetwork.com/nasional/pr-2843127752/12-kriteria-kelas-rawat-inap-standar-kris-pengganti-klasifikasi-perawatan-bpjs-kesehatan?page=2
Indriani, A. (2022). Kriteria Baru Rawat Inap BPJS Kesehatan: 1 Kamar Maksimal 4 Orang. Finance.Detik.Com.
Dr. dr. Henry Ricardo Handoyo, SpOT., M.Biomed., AIFO-K
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Srabaya







1 Komentar
Mantap dr. Henry, terima kasih atas sharingnya