Lumajang (beritajatim.com) – Perlindungan terhadap risiko bagi pekerja di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus dimaksimalkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, kembali menunjukkan perannya dalam menjamin perlindungan bagi pekerja di wilayah itu.
Peran tersebut ditunjukkan saat terjadi kecelakaan kerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dialami Syahroni (27).
Syahroni mengalami luka bakar serius di bagian kaki dan tangan akibat kebocoran gas saat sedang bertugas di salah satu SPPG di Kabupaten Lumajang pada, Senin (13/7/2026).
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang.
Beruntung, korban merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa perlu memikirkan biaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Delistyana Diah Vianty mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dan memastikan korban dirawat hingga sembuh tanpa biaya
Adapun, korban mendapatkan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Untungnya korban ini sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, bisa fokus untuk menyembuhkan luka bakar di tangan dan kaki karena peristiwa itu tanpa harus khawatir biaya,” ucap Delistyana saat menjenguk korban di RSUD dr Haryoto Lumajang, Selasa (14/7/2026).
Sebagai informasi, selain mendapatkan pengobatan sampai sembuh dari program Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, SPPG selaku pemberi kerja mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Delistyana menyebut, saat ini kurang lebih baru terdapat 60 SPPG yang telah memfasilitasi seluruh pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, peristiwa kecelakaan kerja tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua perusahaan agar lebih patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu, imbauannya kita ingin agar keseluruhan dan semua pekerja di Lumajang, bukan hanya SPPG bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi semua risiko,” ungkapnya. (has/ian)






