Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu tahun 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo. Data Kejari Ponorogo ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu dari 54 perkara yang telah ditangani pada tahun ini.
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum dan khusus ini dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar, diblender dan dipecahkan menggunakan palu. “Barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dimusnahkan hari ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kepala Kejari Kabupaten Ponorogo, Rindang Onasis, Selasa (13/12/2022).
Dengan sudah adanya kekuatan hukum tetap, Kejari Ponorogo tidak ragu dalam melakukan pemusnahan tersebut. Dari 54 perkara yang sudah ditangani tahun ini, rinciannya penyalahgunaan narkotika ada 10 perkara. Dengan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 53,97 gram dan ganja seberat 75,07 gram. Sementara untuk pil koplo sebanyak 22 perkara dengan barang bukti total ada 7.424 butir.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejari-ponorogo”]
Kemudian ada perkara judi online 2 perkara dan judi offline 6 perkara. Perkara pencurian dan pidana asusila atau pencabulan, kekerasan serta darurat, masing-masing 6 perkara. Dengan barang bukti handphone sebanyak 14 unit, pakaian, balon udara dan golok atau sabit.
“Terakhir ada tindak pidana khusus yakni cukai yakni 2 perkara. Dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 6.163 bungkus. Hari ini kita lakukan pemusnahan semua,” ungkap Rindang.
Dalam kesempatan itu, Rindang mengajak masyarakat untuk tidak membuat pelanggaran hukum. Karena akibatnya nanti, yang menanggung bakan diri sendiri, namun juga orang lain. Jangan sampai nila setitik rusak sebelanga, hanya karena kecerobohan yang menyebabkan konsekwensi pada hukum,” pungkasnya. [end/suf]






